Bos Buruh Bertemu Menaker, Usul Hitung Upah Minimum Pakai Skema Ini

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini. Pertemuan tersebut membahas sejumlah masukan KSPN terhadap rancangan undang-undang ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) nan tengah disusun pemerintah berbareng DPR.

Yassierli mengatakan, pemerintah tetap membuka ruang bagi serikat pekerja, serikat buruh, maupun pengusaha untuk menyampaikan aspirasi dalam proses penyusunan patokan tersebut.

"Tentu pada fase-fase ini kita sangat terbuka dengan masukan ya, apalagi dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja, termasuk juga pengusaha," kata Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, pemerintah bakal melanjutkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan berbareng DPR. Serikat pekerja dan pengusaha juga bakal dilibatkan dalam proses obrolan tersebut.

Yassierli menyebut pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat selesai pada Oktober 2026. Namun, dia belum dapat memastikan apakah patokan baru tersebut nantinya bakal mengubah sistem pengupahan menjadi berskala nasional alias tetap berbasis provinsi.

"Belum bisa kita sampaikan sekarang. Dinamikanya tetap panjang. Nanti kan fasenya sekarang kita mengkaji, mulai minggu depan kita sudah mulai melakukan pembahasan-pembahasan dengan DPR. Dan fase itu kelak juga teman-teman serikat buruh, serikat pekerja, teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kelak juga kemudian terlibat dalam diskusi-diskusi," ujarnya.

Dia juga belum bisa memastikan apakah patokan baru tersebut bakal langsung menjadi dasar penetapan bayaran tahun depan.

"Kita lihat nanti, belum tahu kita ini ya," tutur dia.

Yassierli berambisi proses penyusunan patokan tersebut dapat menghasilkan izin nan bisa menjaga kepentingan pekerja sekaligus bumi usaha.

"Kita punya semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Dan ini menjadi spirit kita, semoga kita bisa menghasilkan undang-undang ketenagakerjaan nan lebih baik ya untuk Indonesia nan lebih baik," ucap Yassierli.

Presiden KSPN Ristadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian Ketenagakejaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Presiden KSPN Ristadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian Ketenagakejaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Presiden KSPN Ristadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian Ketenagakejaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Buruh Usul Upah Sektoral Nasional


Dalam audiensi tersebut, KSPN membawa sejumlah rumor nan mau dimasukkan dalam substansi RUU Ketenagakerjaan. Salah satu nan menjadi sorotan utama adalah persoalan bayaran minimum.

Presiden KSPN Ristadi menilai sistem pengupahan saat ini membikin kesenjangan bayaran antardaerah semakin lebar. Karena itu, KSPN mengusulkan penerapan bayaran minimum sektoral nasional, ialah standar bayaran untuk sektor nan sama bertindak di seluruh Indonesia.

Skema tersebut, kata Ristadi, dapat diterapkan berasas sektor industri. Misalnya, pekerja sektor otomotif mempunyai standar bayaran nan sama secara nasional. Hal serupa dapat diterapkan untuk sektor pertambangan maupun tekstil.

"Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama. Sektor otomotif seluruh Indonesia sama," kata Ristadi dalam kesempatan nan sama.

Menurutnya, pendekatan tersebut bakal membikin besaran bayaran lebih mencerminkan kompetensi dan jam kerja pekerja, bukan semata-mata letak perusahaan.

"Kenapa kami sampaikan itu? Agar bahwa bayaran ini lebih menghargai kompetensi, dan jam kerja, bukan soal kedaerahan," sebutnya.

Namun, Ristadi menyadari bayaran sektoral nasional tidak bisa langsung diterapkan lantaran kesenjangan bayaran minimum antardaerah saat ini tetap terlalu besar.

Naik Bertahap, Daerah Upah Rendah Digenjot

KSPN mengusulkan adanya masa transisi sebelum bayaran sektoral nasional diberlakukan. Dalam masa tersebut, wilayah dengan bayaran minimum rendah kudu mendapatkan kenaikan nan lebih signifikan dibandingkan wilayah nan bayaran minimumnya sudah tinggi.

Ristadi mencontohkan perbedaan bayaran Cirebon dan Kota Bekasi. Jika bayaran di Cirebon sekitar Rp2,8 juta, sementara Kota Bekasi nyaris Rp5,9 juta, kenaikan dengan persentase nan sama justru bakal membikin jarak nominal keduanya semakin lebar.

Jika keduanya sama-sama naik 10%, pekerja di Cirebon hanya mendapatkan tambahan sekitar Rp280 ribu. Sementara pekerja di Kota Bekasi mendapatkan tambahan sekitar Rp590 ribu.

"Ini bakal semakin jauh. Ini tidak adil. Tidak setara buat pekerja juga buat pengusaha," ucap dia.

Karena itu, KSPN mengusulkan persentase kenaikan nan berbeda. Daerah dengan bayaran tinggi dapat memperoleh kenaikan lebih rendah, sedangkan wilayah dengan bayaran rendah didorong naik lebih tinggi.

"Misalkan Kota Bekasi naiknya 5%, maka Cirebon kudu minimal dua kali lipat, 10% ya, agar secara nilai nominal bisa lebih besar nan Cirebon daripada nan Karawang," jelasnya.

Dengan skema tersebut, kesenjangan bayaran diharapkan semakin mengecil dalam beberapa tahun. Setelah bayaran minimum antardaerah sudah relatif berdekatan, barulah bayaran minimum sektoral nasional dapat diterapkan.

"Baru setelah sudah saling mendekat bayaran minimumnya itu, baru bisa diberlakukan bayaran minimum sektoral. Otomotif sama se-Indonesia, pertambangan sama se-Indonesia, tekstil sama se-Indonesia," kata Ristadi.

KSPN belum menetapkan berapa tahun waktu nan dibutuhkan untuk mencapai tahap tersebut. Ristadi mengatakan pihaknya tetap melakukan simulasi untuk menghitung periode nan diperlukan agar bayaran minimum antardaerah semakin mendekat.

"Butuh waktu. Nah ini simulasinya sedang kami kaji. Nanti bisa di tahun ke berapa bayaran minimum antar wilayah itu sudah semakin mendekat," terangnya.

Menurut Ristadi, penerapan bayaran sektoral nasional juga perlu diikuti kebijakan pemerataan industri. Pemerintah dinilai perlu mengatur persebaran investasi agar industri tidak terus terkonsentrasi di wilayah nan saat ini sudah menjadi area industri utama.

KSPN menilai wilayah seperti Karawang dan Bekasi nan sudah padat industri dapat dibatasi untuk investasi industri baru. Investasi selanjutnya bisa diarahkan ke wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat bagian timur, maupun Jawa Barat bagian selatan.

"Maka kemudian pemerintah kudu membatasi industri di kota-kota nan sudah padat industri. Misal Karawang, Bekasi enggak boleh ada investasi baru. Harus digeser ke wilayah misalkan Jawa Tengah, Jawa Barat bagian timur, Jawa Barat bagian selatan," tutur Ristadi.

Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan agar perusahaan tidak menjadikan perbedaan bayaran minimum sebagai argumen utama memilih letak investasi.

(wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News