Bos BEI Sebut Modal Asing Bisa Kabur Rp 3,6 T Gegara Pengumuman S&P

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka-bukaan soal akibat pengumuman S&P Dow Jones Index (DJI) nan membuka opsi menurunkan status pasar modal RI menjadi Frontier Market dari nan saat ini berada di Emerging Market. Dampak pengumuman tersebut apalagi dapat memperdalam posisi net foreign sell alias tindakan jual bersih pada pasar modal RI.

Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, mengatakan potensi arus modal keluar alias outflow dari pasar modal sebesar US$ 200 juta alias Rp 3,6 triliun (kurs Rp 18.010). Namun hingga saat ini, pihaknya tetap terus mengkaji nomor pasti dari outflow nan terjadi imbas pengumuman S&P.

"Yang saya dengar dari beberapa pihak sih sekitar US$ 200 juta, mungkin sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari nomor dan lagi cari hitungan kira-kira apa saja dan berapa nan bakal keluar," ungkap Irvan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan tak menampik potensi outflow nan terjadi imbas pengumuman tersebut. Mengingat status pasar modal RI baru bakal diputuskan setelah perlakuan unik dengan jangka waktu satu tahun ke depan.

"Makanya potensi outflownya pasti ada ya, lantaran cuma, kan nan perlu teman-teman perhatikan adalah ini kan tidak serta-merta nih, kan mereka tetap bakal kasih waktu satu tahun jika saya nggak salah ya di suratnya mereka kan. Jadi, kita berambisi sebelum, dalam waktu dekat kita sudah bisa perbaiki dan mereka mau mengeluarkan statement nan positif lah atas perihal itu," terangnya.

S&P DJI diketahui membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal RI menjadi Frontier Market. Saat ini, pasar modal RI tetap berada pada status Emerging Market berasas pengumuman S&P DJI hari ini, Rabu (8/7/2026).

Reklasifikasi ini dilakukan menyusul kekhawatiran penanammodal mengenai transparansi kepemilikan saham RI. Kekhawatiran ini juga sejalan dengan rumor nan turut disoroti oleh MSCI beberapa waktu lalu.

Jika tidak ada perbaikan, S&P DJI membuka opsi untuk menerapkan perlakuan unik terhadap pasar modal RI. Kemudian jika perbaikan tidak kunjung terlihat sejak perlakuan unik ditetapkan, S&P DJI bakal melakukan reklasifikasi pasar modal RI.

"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun almanak sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, pengelompokkan pasar Indonesia bakal dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI, Rabu (8/7/2026).

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance