
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
JAKARTA – Bareskrim Polri berbareng Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 325 kilogram sabu nan dikemas dalam 325 balut teh dengan nilai mencapai Rp585 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermulai dari info mengenai aktivitas jaringan narkotika internasional nan bakal menyelundupkan sabu dari Thailand melalui wilayah Aceh.
"Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim memandang sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi BK 1975 ACH keluar dari arah Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, nan diduga membawa narkotika. Selanjutnya tim melakukan penghadangan," kata Eko, Minggu (28/6/2026).
Saat hendak dihentikan, para pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak. Namun, dua orang sukses ditangkap. Dari dalam mobil, petugas menemukan 325 balut teh China nan berisi sabu.
"Tim mengamankan kedua orang tersebut beserta peralatan bukti. Hasil penghitungan dan tes awal terhadap sampel menunjukkan 325 balut bungkusan teh China tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·