Bongkar 3 Situs Judol, Jatanras PMJ Tangkap Bos Sekaligus Pembuat Web di Kalbar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sukses mengungkap kasus tindak pidana pertaruhan online dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Pria berinisial AYA (25) ditangkap lantaran terbukti sebagai kreator sekaligus pengelola tiga situs gambling online.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari aktivitas patroli siber nan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras pada awal Juni 2026. Dari hasil pelacakan, polisi mengidentifikasi tiga website gambling online, ialah SPINTERUS69, RAJAPLAY303, dan BIGROYAL99. Ketiga situs tersebut menawarkan ragam permainan judi, mulai dari slot, live casino, gambling olahraga (sportsbook), tembak ikan, hingga poker. Para pemain diwajibkan menyetorkan duit taruhan (deposit) melalui transfer bank dan pemindaian QRIS.

Tim Unit 2 Subdit Jatanras PMJ pada (9/6) langsung bergerak sigap melakukan penyelidikan guna memburu sang bandar. Tepatnya pada Rabu (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Jatanras PMJ menggerebek sebuah rumah di Komplek PAI, Kelurahan Rangas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di letak tersebut, polisi mengamankan AYA yg merupakan otak di kembali berdirinya ketiga situs gambling online tersebut.

"Pelaku atas nama AYA diamankan beserta sejumlah peralatan bukti. nan berkepentingan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Abdul Rahim, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka AYA merintis upaya gambling onlinenya dengan belajar secara mandiri. Ia secara sadar mempelajari tata langkah pembuatan dan pengelolaan sistem aplikasi pertaruhan online melalui grup Telegram.

Setelah memahami celah operasionalnya, AYA kemudian membeli engine aplikasi pertaruhan secara terlarangan lewat black market.

Sementara itu, Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menyampaikan bahwa modus operandi AYA terbilang rapi. Tersangka meracik sendiri server dan membeli domain web agar situsnya dapat diakses secara luas.

Tersangka juga mengintegrasikan gerbang pembayaran (rekening bank dan QRIS) secara otomatis pada website miliknya untuk memuluskan transaksi deposit dan withdraw para pemain.

"Seluruh biaya kekalahan dari para pemain nan masuk ke rekening penampung yg dikelola langsung oleh tersangka. Tersangka secara berkala memindahkan biaya hasil gambling online itu ke rekening pribadinya," Jelas AKP Reza Arif.

Dari tangan tersangka, polisi sukses menyita sejumlah peralatan bukti nan digunakan untuk mengoperasikan situs judi, mulai dari HP, hingga kartu ATM.

Atas perbuatannya, AYA dijerat dengan pasal Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Perjudian dan alias Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(hri/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News