
Bonatua Silalahi (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam kejuaraan tersebut, dia menyerahkan sejumlah bukti, salah satunya kitab berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris.
"Tadi kita sudah kasih banyak bukti. Nah, saya kasih contoh salah satunya adalah kitab saya tentang perjalanan saya di Singapura. Di kitab ini saya kasih tahu bahwa saya sudah ke MDIS dan Orchid Park Secondary School," ujar Bonatua, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, kejuaraan tersebut dilayangkan mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia menyoroti Pasal 454 Ayat (6) UU Pemilu nan menyatakan bahwa laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Bonatua mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada Bawaslu. Salah satu bukti utama nan dilampirkannya adalah kitab karyanya nan mendokumentasikan hasil penelusuran berdikari saat berjamu ke sejumlah lembaga pendidikan di Singapura.
Ia mengungkapkan, hasil penelusurannya di lapangan menunjukkan bahwa nama Gibran tidak dikenal oleh sejumlah pihak di lembaga pendidikan tempat Gibran berguru tersebut. "Dua orang sekuriti nan sudah cukup lama menjaga di Orchard Road Secondary School tidak kenal sama Gibran. Di dalam pun saya ketemu empat orang petugas jasa informasi, awalnya tidak kenal. Saya sebut nama Gibran tidak kenal, sebut anak Presiden tidak kenal. Tapi begitu saya cocokkan dengan posisinya sebagai Wapres, baru mereka bilang pernah mendengar," tuturnya.
Selain melakukan penelusuran di dua sekolah tersebut, Bonatua juga mendorong Bawaslu RI untuk proaktif menindaklanjuti temuan di lembaga pendidikan lain, seperti UTS Insearch. Dia menjelaskan adanya keterbatasan akses bagi peneliti independen untuk mengambil pengarsipan secara langsung di letak tersebut.
"Saya ungkapkan, tolong kelak Bawaslu periksa ke UTS Insearch, minta arsip resminya. Karena di sana kami tidak dikasih izin untuk merekam alias mengambil foto. Kalau mau meminta info resmi, kudu bersurat melalui Kedubes. Keterbatasan ini nan membikin saya mendesak Bawaslu untuk turun tangan," kata Bonatua.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·