Bolehkah Orang Tua Mengambil Uang THR Anak? Bagaimana Tinjauan Hukumnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
https://pixabay.com/photos/family-sun-love-grandparents-7392843/

Saat Hari Raya Idul Fitri, banyak family kita nan datang untuk bersilaturahmi. Saudara-saudara jauh pun tak lupa untuk saling memaafkan. Suasana kampung laman pun menjadi meriah dan penuh kehangatan. Akan tetapi, apakah dari kalian pernah semasa mini mendapatkan duit jajan alias THR dari saudara-saudara kita?

Dengan emosi senang saat momen lebaran, kita sempat bingung dan tidak tahu langkah menyimpan alias mempergunakan duit tersebut. Lantas, orang tua alias ibu kita sering mengusulkan pernyataan nan familiar, ialah “Uangnya bakal ibu simpan ya”. Terdengar biasa saja saat kita tetap berumur kanak-kanak, saat dewasa kita baru mengerti dan merasa jengkel jika duit tersebut diambil alih oleh orang tua kita.

Seiring berjalannya waktu, sering kita mendengar bahwa duit tersebut terkadang dipergunakan oleh kepentingan pribadi alias untuk biaya rumah dan lain-lain. Bagaimana pandangan norma Indonesia terhadap kepentingan anak? Jika dikaitkan dengan kasus tersebut.

Menurut norma positif Indonesia, berasas peraturan perundang-undangan di Indonesia, wali harta, ialah orang tua, bertindak sebagai wali bagi anak nan usianya belum dewasa. Menurut Pasal 48 Undang-Undang Perkawinan, orang tua tidak diperbolehkan memindahkan kewenangan alias menggadaikan barang-barang tetap milik anak, selain kepentingan anak itu menghendakinya.

Tugas wali alias orang tua bertanggung jawab mengelola kekayaan anak untuk kebutuhan dan perlindungan anak tersebut. Pengambilan kekayaan anak secara semena-mena untuk kepentingan pribadi orang tua, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan wali.

Sehingga secara hukum, orang tua tidak boleh mengambil duit THR anak secara absolut untuk kepentingan pribadi. Orang tua diperbolehkan mengelola duit tersebut demi kebaikan anak (seperti biaya pendidikan) alias jika orang tua dalam kondisi sangat darurat kekurangan secara ekonomi.

Oleh lantaran itu, orang tua memang mempunyai kewenangan mengelola kekayaan anak, namun bukan berfaedah dapat menggunakannya secara bebas. Prinsip utamanya tetap untuk kepentingan terbaik anak. Agar kepercayaan anak tetap terjaga hingga dewasa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan