Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung usulan kenaikan penghasilan kepala daerah. Bobby mengatakan kenaikan gaji kepala daerah kudu dibarengi dengan peningkatan kinerja.
"Kalaupun naik, kudu ada KPI-nya juga lah. Karena kan kenaikan itu kudu ada penilaian juga. Ya, jika dibilang boleh, boleh enggak naik? Boleh, tapi kudu ada KPI-nya. Ada nilai ukur kerjanya dulu. Mungkin nan bagus, bolehlah dapat," kata Bobby di Kantor Pemprov Sumut, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby menilai kepala wilayah nan menunjukkan keahlian baik layak mendapatkan tambahan penghasilan. Sebaliknya, kepala wilayah nan dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya tidak semestinya memperoleh kenaikan nan sama.
Ia mencontohkan aktivitas kepala wilayah di lapangan dapat menjadi salah satu parameter penilaian.
"Kalau nan enggak bagus, nggak usah dapat lah. Maksudnya ya, contoh misalnya, kepala wilayah nan contoh ya, nan sering ke lapangan sama nan jarang ke lapangan masa tunjangannya sama. Harus ya beda lah, misalnya gitu, misalnya," jelasnya.
Menurut Bobby wacana kenaikan penghasilan kepala wilayah bukan rumor baru. Usulan tersebut telah lama disampaikan beragam asosiasi pemerintah wilayah kepada pemerintah pusat.
"Itu sudah lama ya, dari asosiasi. Dulu saya di asosiasi wali kota, kemarin asosiasi gubernur juga memintakan perihal itu," ucapnya.
Meski demikian, Bobby menegaskan dirinya tidak pernah secara pribadi mengusulkan kenaikan penghasilan kepala daerah. Ia mengaku hanya bakal mengikuti keputusan nan dihasilkan organisasi alias asosiasi nan menaungi para kepala daerah.
"Tapi jika secara pribadi ya, secara pribadi, baik di asosiasi ataupun di tempat mana pun saya tidak pernah menyampaikan perihal itu. Artinya, jika itu sudah keputusan asosiasi, saya sebagai personil asosiasi pasti ngikut. Tapi jika atas nama pribadi, saya tidak pernah menyuarakan dan meminta itu," paparnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada kesempatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Revisi ini menyusul masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) agar penghasilan kepala wilayah disesuaikan seiring bertambahnya beban dan tanggung jawab.
Tito mengatakan PP nan mengatur penghasilan kepala wilayah memang sudah berumur 26 tahun. Meski demikian, dia menilai penyesuaian kewenangan finansial kepala wilayah tak bisa diberikan begitu saja. Besarannya kudu dikaitkan dengan capaian keahlian daerah.
"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang kewenangan finansial kepala daerah/wakil kepala wilayah itu, itu ada namanya komponen BPO, biaya penunjang operasional. Itu diatur di sana. Nah, ini dikaitkan dengan PAD (pendapatan original daerah)," kata Tito.
Tito membenarkan bahwa PP 109/2000 sudah waktunya untuk dikaji ulang. Dia mengatakan pemerintah bakal membentuk tim untuk pengkajian PP tersebut.
"Iya, jika kita lantaran kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya kelak kita bakal buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita bakal bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujarnya.
(mnf/fra)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·