BNPP Pastikan 13.123 Masyarakat Perbatasan Lolos Verifikasi Bedah Rumah

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Jakarta -

Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI (BNPP) berbareng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI (PKP) membahas penyelenggaraan Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) usulan kementerian/lembaga (K/L) tahun 2026.

Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman menyampaikan dari sasaran 15.000 unit RTLH nan diusulkan, sebanyak 13.123 unit alias 87,49% telah terakomodasi setelah melalui proses verifikasi. Capaian tersebut menempatkan BNPP sebagai K/L dengan jumlah usulan nan lolos verifikasi terbanyak.

"Dari 15.000 unit nan kita usulkan, sebanyak 13.123 unit alias 87,49 persen sudah terakomodasi. Kita tetap mempunyai waktu untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota sampai dengan 25 September 2026," ujar Makhruzi, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Makhruzi, pemenuhan sisa kuota perlu dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah wilayah (pemda). Apabila tetap terdapat kekurangan info alias usulan, pemerintah wilayah dapat melengkapi usulan sesuai dengan ketentuan nan bertindak sehingga sasaran 15.000 unit RTLH dapat dipenuhi.

Makhruzi menambahkan koordinasi antara BNPP, Kementerian PKP, serta pemda mengenai perlu diperkuat, terutama dalam mengatasi hambatan komunikasi dan meningkatkan pemahaman mengenai sistem serta alokasi Program BSPS di daerah.

"Koordinasi perlu terus diperkuat agar pemerintah wilayah memahami sistem dan alokasi BSPS secara utuh. Dengan koordinasi nan baik, proses pemenuhan kuota dan penyelenggaraan program di wilayah dapat melangkah lebih terarah," kata Makhruzi.

Dalam pembahasan tersebut, BNPP juga menekankan pentingnya penyempurnaan pedoman info RTLH sebagai dasar perencanaan program.

Penyempurnaan mencakup pembaruan info pada aplikasi Go PKP serta kelengkapan arsip pendukung, antara lain foto kondisi rumah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepemilikan tanah.

Kelengkapan dan kecermatan info tersebut diperlukan tidak hanya untuk penyelenggaraan program tahun 2026, tetapi juga sebagai bahan perencanaan, pemantauan, dan pertimbangan penanganan RTLH pada tahun 2027.

Selain itu, BNPP mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) berbareng antara Kementerian PKP dan kementerian/lembaga pengusul. SOP tersebut diarahkan untuk memperjelas peran dalam pemantauan penyelenggaraan BSPS, termasuk sistem monitoring dan evaluasi, penyampaian info penerima bantuan, serta perkembangan penyaluran bantuan.

Melalui penguatan koordinasi dan penyempurnaan data, BNPP terus mengawal penyelenggaraan program peningkatan kualitas RTLH di area perbatasan agar support perumahan dapat diarahkan kepada masyarakat nan memenuhi kriteria dan membutuhkan.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News