Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka bunyi soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 mengenai penetapan status musibah nan dibacakan pada Jumat (28/8) lalu.
Dalam putusan itu, MK salah satunya menyatakan jumlah korban kudu menjadi parameter utama dalam penetapan status musibah nasional dan daerah.
"Putusan ini memberi kejelasan mengenai langkah pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional alias daerah," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Dalam putusan tersebut, MK juga mengurangi syarat parameter penetapan status musibah menjadi tiga indikator, dari semula lima indikator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima parameter nan sebelumnya kudu terpenuhi meliputi jumlah korban, kerugian kekayaan benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah nan terkena musibah dan akibat sosial dan ekonomi.
"Kelima perihal itu sebelumnya dipahami kudu terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak kudu terpenuhi semua," tutur Berton.
"Khusus untuk status musibah nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima perihal tersebut kudu terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi parameter utamanya," sambungnya.
Berton menyebut penetapan status musibah adalah keputusan krusial negara. Karenanya, keputusan tersebut kudu berdiri di atas info nan jeli dan kondisi nyata di lapangan.
"BNPB bakal terus memperkuat kaji cepat, pendataan, kajian dampak, dan penilaian keahlian daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," ucap dia.
Disampaikan Berton, status musibah nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta support teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
"Artinya, musibah nan tidak berstatus nasional bukan berfaedah tidak ditangani pemerintah pusat. nan utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," tutur dia.
Lebih lanjut, Berton menyebut BNPB bakal mempelajari putusan MK itu secara menyeluruh, lampau menyesuaikan pedoman dan tata kerja nan diperlukan. Penyesuaian dilakukan berbareng kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah sesuai kewenangan masing-masing.
Kata Berton, BNPB juga bakal memperkuat koordinasi agar langkah penilaian dan pendataan melangkah seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons kudu cepat, dan pada saat nan sama tetap berdasar norma nan jelas," ucap dia.
"BNPB membujuk pemerintah daerah, bumi usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk berbareng memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menyatakan jumlah korban kudu menjadi parameter utama dalam penetapan status musibah nasional dan daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 nan menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2027 tentang Penanggulangan Bencana.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam putusan tersebut, MK juga mengurangi syarat parameter penetapan status musibah menjadi tiga indikator, dari semula lima indikator.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemenuhan lima parameter dapat menghalang dan memperlambat penentuan awal dan penanganan musibah pada tahapan tanggap darurat. Hal ini lantaran fase paling krusial dan menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Penentuan tiga parameter tersebut, terang MK, adalah untuk mendorong pemerintah pusat segera datang dalam penanganan bencana.
"Jika suatu musibah memenuhi tiga parameter musibah nasional sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, maka pemerintah pusat kudu segera menetapkannya sebagai musibah nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah," kata pengadil konstitusi Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, MK menegaskan status musibah nasional tidak hanya ditentukan berasas luas wilayah terdampak.
Suatu musibah nan terjadi di wilayah relatif mini tetap dapat ditetapkan sebagai musibah nasional andaikan akumulasi dampaknya besar dan memerlukan pemerintah pusat untuk mengambil peran utama dalam penanganannya.
(dis/gil)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·