BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik alias vape. Hal ini disebabkan dengan masifnya temuan unsur rawan dalam vape.

Pernyataan ini disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik nan digelar pada Rabu (9/9), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.

BNN diwakili oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 BNN telah menyita sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian serius lantaran menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran unsur berbahaya.

"Tingginya peredaran narkotika cair tentu bakal meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan unsur adiktif nan bakal memberikan akibat jelek tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya," ujar Aldrin dalam keterangan nan diterima, Kamis (10/9/2026).

Dia menjelaskan, peningkatan peredaran unsur narkotika dan unsur adiktif dalam corak cair tidak hanya berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.

Menurutnya, jika tidak segera diantisipasi, negara kudu menanggung akibat nan lebih besar, mulai dari kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat nan terpapar.

BNN Rapat di Kemenko PMKBNN Rapat di Kemenko PMK Foto: (Dok istimewa)

Usul Larang Total Rokok Elektrik

Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan unsur rawan melalui produk tersebut.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan berbareng antar-kementerian dan lembaga. BNN bakal menunggu hasil kajian nan dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan mengenai agar kebijakan nan nantinya ditetapkan mempunyai dasar bukti dan info nan kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

(zap/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News