
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar mempunyai kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja berbareng Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menilai tetap terdapat perbedaan pandangan antarinstansi mengenai kewenangan penyadapan oleh penyidik, baik dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN. Ia pun mencontohkan kewenangan serupa nan dimiliki interogator KPK.
“Terkait kewenangan penyadapan ini, perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah secara urgensi hanya diberikan kepada interogator BNN alias juga kepada interogator Polri, mengingat kebanyakan interogator di BNN merupakan personil Polri aktif,” ujar Suyudi.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru nan membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan sejak tahap penyelidikan krusial untuk mengumpulkan bukti awal.
“Kewenangan penyadapan sejak tahap awal dapat menjadi bahan screening untuk menentukan status norma seseorang, apakah sebagai korban pengguna alias bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·