Menurut Mujiyanto, proses pemindahan dilakukan setelah laporan diteruskan kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Karena mobil dalam kondisi terkunci, petugas menggunakan kendaraan derek unik milik Dishub.
"Itu ada nan laporan mengganggu, terus dilaporkan ke Dishub. Terus diderek diamankan ke instansi polisi. Waktu diderek didampingi polisi," ujarnya.
Mujiyanto menjelaskan, saat diderek mobil tersebut tidak menggunakan pelat nomor sehingga polisi belum dapat menelusuri identitas pemilik melalui TNKB.
"Pas diderek enggak ada pelatnya. Kalau enggak ada nan ambil, kelak bisa dicek nomor rangka dan nomor mesinnya," tandasnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·