
BMN Hulu Migas, Ini Cara Percepat Penyelesaian Masalah Blok Rokan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Koordinasi lintas lembaga melalui optimasi Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau dinilai dapat mempercepat penyelesaian beragam persoalan wilayah nan berpotensi mengganggu aktivitas operasional Blok Rokan.
Pakar ekonomi Hamid Paddu mengingatkan penyelenggaraan koordinasi kudu tetap efisien, profesional, tidak menciptakan birokrasi tambahan, serta tidak menimbulkan biaya nan tidak diperlukan bagi perusahaan.
“Berbagai aktivitas nan berangkaian dengan wilayah tentu perlu koordinasi, lantaran persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya mengenai di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya. Jika demikian, memang baik lantaran bakal sigap menyelesaikan masalah kedaerahan nan mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” katanya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga bakal memberikan faedah andaikan bisa mempercepat penyelesaian persoalan wilayah tanpa menambah beban biaya operasional. Namun, Hamid mengingatkan upaya tersebut bakal menjadi tidak efisien andaikan justru menimbulkan biaya tambahan.
“Karena bakal menjadi pola untuk memberikan cost alias biaya nan tidak perlu,” ucapnya.
Hamid menilai beragam corak sinergi dan koordinasi lintas lembaga merupakan langkah positif, termasuk optimasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi antarinstansi.
Satgas tersebut antara lain dapat berkedudukan dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas, termasuk memfasilitasi mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, alias penguasaan tanpa kewenangan terhadap aset tersebut.
Menurut Hamid, sinergi dan koordinasi lintas lembaga tersebut juga berangkaian dengan penyelenggaraan desentralisasi. Meski Blok Rokan merupakan aset strategis nasional, wilayah tetap mempunyai kewenangan, baik melalui pemerintah wilayah maupun abdi negara penegak norma di daerah.
“Jadi jika koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi nan dilakukan profesional, betul-betul berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” urainya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·