
Bisakah Bayar BPJS Kesehatan Hanya 1 Orang dalam 1 KK? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bisakah bayar BPJS Kesehatan hanya 1 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK)? Sejak 1 November 2014, patokan BPJS Kesehatan mewajibkan pendaftaran peserta berdikari (perorangan) mendaftarkan seluruh personil family nan tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan individu.
Daftar BPJS Kesehatan
Jika merujuk pada patokan nan berlaku, jika salah satu personil family nan mendaftar BPJS Kesehatan maka seluruh personil family tersebut nan tercantum di KK wajib didaftarkan juga.
Dengan demikian, bagi Anda nan mendaftar sebagai personil BPJS Kesehatan, Anda juga kudu siap untuk bayar iuran bulanan seluruh personil family nan didaftarkan.
Hal ini juga bertindak jika terdapat iuran tunggakan. Anggota family tidak dapat bayar tunggakan iuran secara individu. Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam satu KK hanya bisa dilakukan andaikan seluruh tunggakan iuran dibayar penuh.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setelah tunggakan dilunasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan bakal aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Dengan penjelasan di atas, maka tidak bisa bayar BPJS Kesehatan hanya 1 orang dalam 1 KK. Namun semua personil family nan tercatat dalam KK kudu juga bayar iuran BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan membuka kesempatan bayar iuran dengan langkah mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program ini ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta berdikari nan mempunyai tunggakan 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN alias care center BPJS Kesehatan 166. Cicilan tunggakan dapat dibayarkan maksimal periode selama 12 tahapan alias 12 kali.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·