Biaya Kesehatan RI Capai Rp 640 T Per Tahun, Baru 5% Tercover Asuransi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan pengeluaran masyarakat untuk biaya kesehatan mencapai Rp 640 triliun per tahunnya. Tingginya biaya kesehatan ini berbanding terbalik dengan penetrasi asuransi nan baru mencapai 5% dari jumlah tersebut, alias sekitar Rp 35 triliun per tahun.

"Kita sudah ada task force nan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga BPOM agar ekosistem kesehatan makin efisien, sehingga asuransi kesehatan bisa meningkat lebih dari 5%," ungkap Ogi dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026).

Dengan pembentukan Task Force ini harapannya, masyarakat nan menggunakan asuransi bisa mencapai 20% pada 2029. "Jadi masyarakat mengeluarkan biaya kesehatan tapi tidak menggunakan skema asuransi alias program BPJS Kesehatan. Dia ikut bayar aja begitu ditagih berapa, dokternya biaya berapa, langsung dikeluarkan. Itu jumlahnya besar sekali sekitar," kata dia.

Ke depannya menurutnya masyarakat nan tetap out of pocket bakal pindah ke program asuransi nan mempunyai jasa lebih baik.

"Bagaimana mereka bisa mau pindah jika jasa lebih baik, lebih transparan, lebih cepat, kemudian juga preminya tidak terlalu mahal. (11:43) Itu nan kita harapkan ada migrasi dari out of pocket nan membiayai kesehatan sendiri, kemudian membeli produk asuransi kesehatan dengan ekosistem nan lebih baik," kata Ogi.

Untuk diketahui, ke depan industri asuransi juga bisa melakukan resharing alias skema pembagian akibat (co-payment). Opsi ini menurutnya sudah menjadi praktik umum di industri asuransi kesehatan global.

"Tapi kita memahami menjadi concern publik sehingga di dalam produk asuransi kesehatan nan ditawarkan sesuai dengan POJK 36 2025, jadi setiap perusahaan asuransi kudu menawarkan nan defaultnya, nan mandatory itu adalah tanpa resharing, tanpa co-payment, seperti sekarang," jelas Ogi.

Di sisi lain, Ogi menjelaskan bahwa OJK juga membuka opsi perusahaan asuransi dapat menawarkan fitur dengan resharing alias co-payment. Namun, menurutnya pihak asuransi pun bisa dengan lebih jelas mengungkapkan sistem ini ke pihak konsumen.

"Nah, itu mesti ditawarkan ke para pasien, para nan membeli asuransi kesehatan dan asuransi kudu menjelaskan preminya berapa jika tidak pakai resharing, jika pakai resharing itu berapa, kemudian berapa nan preminya dan berapa resharing-nya seperti apa. Jadi dengan begitu ada pilihan bagi masyarakat untuk memilih produk asuransinya," tegas Ogi.

Di sisi lain, Ogi menegaskan tujuan utamanya adalah gimana ekosistem asuransi kesehatan itu diperkuat. Untuk kapabilitas medis, digitalisasi, hingga kehadiran medical advisory board, terus diperkuat dan menjadi syarat utama untuk bisa menjalankan suatu jasa asuransi kesehatan nan lebih berkepanjangan dan transparan.

"Jadi kita mengatur itu ekosistem, jadi bukan satu bagian, semuanya itu kita atur," pungkas Ogi.

(rah/rah)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News