Jakarta -
Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022, PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tetap belum menuntaskan tanggungjawab bayar pesangon terhadap 1.225 eks pegawai.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa baru 20% pesangon nan dibayarkan MNA, sisanya tetap belum dibayarkan.
Sementara untuk bayaran pekerja nan sebelumnya mandek telah dibayarkan oleh kurator. Indah menyampaikan persoalan utama MNA mandek membayarkan pesangon tersebut lantaran adanya ketimpangan antara aset dan utang perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total utang MNA mencapai Rp 11,3 triliun, sementara 95% aset telah dijual untuk menutup kewajiban. Kemudian saat ini untuk nan tersisa sangat terbatas hanya Rp 2 miliar. Itu pun belum bisa dicairkan.
"Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi alias belum dapat dijual, lantaran biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Aset nan tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3% dari total utang senilai Rp 2 miliar," jelas Indah.
Indah menambahkan dalam audiensi pihaknya dengan kurator, mereka menyatakan bakal menyelesaikan persoalan ini sampai 2027. Dalam kesempatan itu juga, Kemnaker meminta agar kurator tidak memberikan angan tiruan kepada para eks pekerja MNA.
Penyelesaian kasus PT MNA sangat tergantung pada keputusan tim kurator dan juga intervensi unik pemerintah.
"Oleh lantaran itu, pada audiensi di 25 Februari, kami menyampaikan kepada kurator saran agar kurator pun terlebih terbuka dan transparansi kepada para pekerja. Kemudian, kami juga menyarankan tim pembelaan diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna mencari solusi lebih lanjut," tutur Indah.
(hrp/hns)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·