Parapat -
Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti tak mau perbankan terlalu banyak menempatkan dananya dalam instrumen surat berbobot alias obligasi. Bank didorong untuk lebih deras dalam menyalurkan angsuran ke sektor strategis.
Destry menilai, bank semestinya kembali menjalankan kegunaan utamanya sebagai lembaga intermediasi, ialah menghimpun biaya masyarakat dan menyalurkannya dalam corak kredit. Bukan justru memperbanyak portofolionya dalam corak surat berharga.
"Kami juga tidak mau bank terlalu banyak menempatkan aktivitasnya kepada surat-surat berharga, lantaran kami harapkan tentu bank itu kudu kembali kepada kegunaan nan awal, ialah gimana juga menjadi lembaga intermediasi antara sektor finansial kepada sektor riil, ialah mereka kudu menyalurkan kreditnya," kata Destry secara daring dalam Editor Briefing nan digelar di Parapat, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Destry menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari instrumen makroprudensial BI nan bermaksud menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Bagaimana mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi, ialah dengan kita menjalankan kebijakan makroprudensial nan tujuannya adalah gimana lebih mengelola ataupun lebih memanage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga," ujarnya.
Dalam paparannya, BI menjelaskan bakal mengevaluasi rasio kepemilikan surat berbobot terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) di masing-masing bank. Bank nan mempunyai porsi surat berbobot melampaui periode pemisah (threshold) bakal dikenai disinsentif berupa pengurangan insentif makroprudensial.
Sebaliknya, bank nan aktif menyalurkan angsuran ke sektor prioritas, seperti upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap berkuasa memperoleh insentif makroprudensial hingga maksimal 5,5% dalam corak pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).
BI berambisi pengurangan insentif tersebut mendorong bank menyesuaikan komposisi portofolionya secara alami. Likuiditas nan sebelumnya ditempatkan pada surat berbobot diharapkan dialihkan untuk memperbesar penyaluran angsuran ke sektor riil alias disalurkan ke bank lain melalui transaksi repo, sehingga pengedaran likuiditas menjadi lebih merata. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai bertindak pada 1 September 2026.
(fdl/fdl)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·