BI Siap Garap Ketentuan Turunan dari UU P2SK

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan nan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. Menurutnya, dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah.

"Selanjutnya, BI bakal menyiapkan ketentuan penyelenggaraan nan diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan nan berlaku," paparnya dalam pernyataan resmi, Jumat (5/6/2026).

Denny juga menegaskan BI terus memperkuat Bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan beragam pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Adapun, UU P2SK mengamanatkan penguatan perlindungan norma bagi personil majelis gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia nan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berasas etika baik.

Beleid ini juga menekankan ketentuan mengenai kewenangan majelis gubernur BI untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan nan dapat didelegasikan kepada personil Dewan Gubernur dan alias pejabat Bank Indonesia.

Penyempurnaan kelembagaan BI dalam UU P2SK ini juga mencakup pengaturan mengenai rapat Dewan Gubernur, sistem pemerintahan personil Dewan Gubernur, pengisian personil Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas Bank Indonesia dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

Di bagian protokol dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya nan memerlukan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk aktivitas operasional Bank Indonesia.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News