BI Perpanjang Kebijakan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Akhir Tahun

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Ilustrasi bayar angsuran kartu kredit. Foto: Shutter Stock

Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit, denda kartu kredit, dan tarif rendah untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan tersebut meliputi keringanan untuk pemilik kartu angsuran berupa pemisah minimum pembayaran dan denda keterlambatan. Selain itu, kebijakan turut meliputi tarif murah SKNBI.

“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026, meliputi kebijakan pemisah minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimal 1 persen dari total tagihan serta tidak melampaui Rp 100.000 dan tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis (18/6).

Ia menjelaskan perpanjangan kebijakan tersebut, merupakan salah satu langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. selain itu, kebijakan itu juga ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas aktivitas ekonomi digital serta finansial inklusif..

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) berbareng Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kiri), dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida Budiman (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Ja Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih menjelaskan BI melakukannya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan terhadap daya beli nan terjadi. Dengan kebijakan tersebut, BI juga dapat tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat nan ini tentunya berakibat pada pertumbuhan nan kita memandang bahwa kita perlu untuk mendukung pertumbuhan lantaran kita lihat kebijakan sistem pembayaran ini kan pro-growth ya jadi kita memandang bahwa ini perlu untuk kita lanjutkan,” ujarnya.

Filianingsih juga menjelaskan volume transaksi kartu angsuran terus meningkat alias tumbuh 8,6 persen secara YoY mencapai 45,4 juta transaksi. Sedangkan volume transaksinya tumbuh 13,4 persen secara YoY mencapai Rp 42,9 triliun.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan