BI Pangkas GWM Bank Umum dan Syariah Bertahap, Berlaku Mulai November 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |15:38 WIB

BI Pangkas GWM Bank Umum dan Syariah Bertahap, Berlaku Mulai November 2026

Bank Indonesia (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperkuat kecukupan likuiditas perbankan nasional dengan memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara berjenjang bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), hingga Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan pelonggaran moneter ini mulai dieksekusi berjenjang pada 1 November 2026.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti menjelaskan bahwa penurunan GWM tersebut juga diselaraskan dengan penyesuaian besaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna memberikan ruang likuiditas nan lebih lenggang bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.

"Penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian kebijakan insentif likuditas makroprudensial alias KLM nan diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen dan mulai bertindak 1 Desember 2026," kata Destry dalam konvensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Rincian pemangkasan GWM Rupiah secara rata-rata untuk perbankan nasional ditetapkan sebagai berikut:

Bank Umum Konvensional (BUK): GWM diturunkan secara berjenjang sebesar 2 persen dari semula 9 persen menjadi 7 persen. Tahapan pertama berupa penurunan 1 persen dari 9 persen menjadi 8 persen bertindak mulai 1 November 2026, diikuti penurunan 1 persen berikutnya dari 8 persen menjadi 7 persen nan bertindak mulai 1 Desember 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑