
BI Kembali Pangkas Batas Pembelian Dolar AS Jadi USD10.000 Mulai 1 Juli 2026 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong periode pemisah (threshold) pembelian valas tunai nan dilakukan tanpa arsip pendukung (underlying), sebagai strategi untuk membentengi nilai tukar rupiah dan memperketat tata kelola lampau lintas devisa nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying sekarang dipangkas menjadi USD10.000 per pelaku per bulan. Batasan baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya nan melonggarkan transaksi hingga level USD25.000 per orang per bulan.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konvensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Perry menjelaskan, kebijakan pengetatan devisa tunai ini bakal mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lampau lintas mata duit asing di dalam negeri betul-betul berkarakter produktif dan tidak memicu spekulasi nan merugikan rupiah.
Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lampau lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian periode pemisah tanggungjawab penyerahan arsip pendukung untuk aktivitas pengiriman alias transfer biaya ke luar negeri dalam denominasi valas.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·