Gubernur BI, Perry Warjiyo.(Dok. Antara)
BANK Indonesia (BI) resmi memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan mengizinkan penggunaan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini memberikan elastisitas bagi eksportir untuk menempatkan devisa mereka di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mata duit non-dolar, seperti Yuan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendalaman pasar valas domestik, terutama melalui penguatan transaksi local currency transaction (LCT).
"Mata uangnya juga kami perluas nan selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti nan Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri," ujar Perry dilansir dari Antara, Kamis (21/5).
Perry menambahkan, transaksi menggunakan Yuan China di pasar domestik terus menunjukkan tren peningkatan. Tahun lalu, nilai transaksi LCT dengan Tiongkok mencapai lebih dari US$25 miliar, sementara pada tahun ini rata-rata transaksi telah mencapai sekitar US$3,7 miliar per bulan. Dengan ekspansi ini, pelaku upaya dapat melakukan beragam transaksi mulai dari spot, swap, hingga forward menggunakan Yuan di pasar domestik.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan patokan baru DHE SDA nan tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 nan bakal bertindak mulai 1 Juni 2026. Dalam patokan tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara.
Selain itu, terdapat tanggungjawab penempatan DHE SDA minimal 30% untuk sektor migas dan 100% untuk sektor nonmigas di rekening khusus. Tenor penempatan bertindak minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas. Pemerintah juga menurunkan pemisah konversi DHE valas ke rupiah dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%.
| Mata Uang Penempatan | Dolar AS dan Non-Dolar AS (Contoh: Yuan China) |
| Lokasi Penempatan | Perbankan Himbara (Bank BUMN) |
| Batas Konversi ke Rupiah | Maksimal 50% (Sebelumnya 100%) |
| Tanggal Berlaku | 1 Juni 2026 |
(Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·