Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dugaan Bullying Didalami

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dugaan Bullying Didalami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana, mengenai kasus penembakan nan menewaskan sesama personil Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat 16 Oktober 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana nan dikenakan adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Bhudi mengatakan, interogator tetap mendalami dugaan perundungan alias bullying nan dilakukan rekan satu angkatan korban terhadap tersangka. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penembakan tersebut.

“Terkait motif, penggerak, serta kemungkinan keterlibatan orang lain, semuanya tetap didalami. Kami kudu menyampaikan info berasas kebenaran dan bukti nan saling bersesuaian,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa setelah kejadian penembakan pada Jumat (16/10/2026), Bharada Andika langsung menyerahkan diri kepada petugas piket penjagaan Ditpoludara. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pada hari pertama, pelaku sudah menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ini kudu dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kondisi psikis nan bersangkutan, termasuk kesadarannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana terhadap rekan kerjanya,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑