Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kesempatan kasus gangguan kesehatan alias dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproses secara pidana.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, penentuan ada alias tidaknya unsur pidana sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dan investigasi abdi negara penegak hukum.
“Pidana alias tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak abdi negara penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Komisi IX DPR RI, dikutip Jumat (4/9/2026).
Sudaryono mengatakan, berasas laporan nan diterima BGN, sejumlah kasus gangguan kesehatan nan diduga berangkaian dengan konsumsi MBG telah ditangani kepolisian. Beberapa kasus apalagi disebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sejauh ini laporan nan kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur nan kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada nan sudah naik penyidikan,” ujarnya.
Namun, Sudaryono belum menyebut adanya tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dia menyerahkan penentuan status norma kepada kepolisian berasas hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Nah, apakah ada nan tersangka alias tidak, kita serahkan kepada hasil investigasi alias penyelidikan oleh abdi negara penegak norma di lapangan,” katanya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·