BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sudaryono menjelaskan, proses pengadaan tercatat pada 1 April 2026, sebelum dirinya memimpin BGN. Setelah dilantik pada Juli 2026, dia mengaku mendapat laporan mengenai pengadaan tersebut dan langsung menindaklanjutinya.

“Jadi begitu kami masuk, kami dilaporkan mengenai ini dan ini 1 April ini prosesnya. Jadi kami belum ada di situ. Dan begitu kami Juli kami masuk, kami dilaporin ini. Ini kemudian keputusannya kami cancel,” katanya.

Menurut Sudaryono, ada dua argumen nan menjadi dasar pembatalan pengadaan tersebut. Pertama, dia menilai argumen pengadaannya tidak tepat. Kedua, tidak tersedia pagu anggaran untuk pengadaan LED tersebut.

“Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ngada, nan kedua pagu anggarannya nggak ada, jadi jika diadakan pasti keliru,” tegasnya.

Ia mengatakan pembatalan pengadaan tetap memerlukan proses administratif. Karena itu, meski keputusan untuk membatalkan telah diambil, proses administrasinya kudu tetap dilakukan sesuai tahapan nan berlaku.

“Jadi ini memang sudah kami batalkan,” ujarnya.

Sudaryono kembali menegaskan BGN tidak mengizinkan pengadaan TV LED tersebut. Isu itu juga menjadi salah satu perihal nan dipertanyakan ketua dan personil Komisi IX dalam pembahasan berbareng BGN.

“Jadi LED ini kami tidak mengizinkan untuk diadakan lantaran satu, mengada-ada, nan kedua anggarannya nggak ada,” kata Sudaryono.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita