Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan pihaknya terus melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beragam wilayah di Indonesia. Sejak Januari 2025, BGN telah menutup sementara (suspend) sebanyak 8.182 SPPG.
"Terhitung sejak program MBG (Makan Bergizi Gratis) dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG nan saat ini sudah beraksi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, dalam keterangan, Minggu (31/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanik menyebutkan, di wilayah I meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG nan sudah beroperasi, saat ini ada 148 SPPG nan tetap di-suspend. Sebanyak 10 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 SPPG di-suspend akibat persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Sementara itu, sebanyak 610 SPPG nan semula di-suspend sudah beraksi kembali. Dengan demikian, dari wilayah I, total sebanyak 758 SPPG telah di-suspend.
Di wilayah II meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG nan sudah beroperasi, saat ini ada 1.666 SPPG nan tetap di-suspend. Sebanyak 61 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG di-suspend akibat persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Adapun 1.800 SPPG nan semula sudah di-suspend, sekarang telah beraksi kembali.
"Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.
Sementara, di wilayah III, meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, saat ini ada 399 SPPG nan tetap di-suspend dari 4.646 SPPG nan sudah beroperasi. Sebanyak 25 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 SPPG di-suspend akibat persoalan infrastruktur, manajemen organisasi dan mutu gizi. Sementara itu, sebanyak 3.559 SPPG nan semula sudah di-suspend, sekarang telah beraksi kembali. Karena itu, dari wilayah III, total sebanyak 3.959 SPPG telah di-suspend.
Dari info semua Wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend. Sebanyak 5.659 SPPG sudah dilepas status pembekuannya alias sudah beraksi kembali lantaran sudah memenuhi ketentuan.
Sementara itu, 2.213 SPPG tetap kudu menjalani masa suspend, lantaran belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun gedung SPPG.
Nanik menjelaskan, setiap SPPG dijatuhi hukuman suspend lantaran beragam alasan, antara lain menu nan diproduksi SPPG mengakibatkan keracunan terhadap siswa, seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu nan disajikan SPPG tidak sesuai budget shopping bahan baku, ialah sebesar Rp 8.000 dan Rp 10.000; sengaja me-mark up nilai bahan baku; serta jika alur gedung SPPG tidak sesuai juknis.
Selain itu, SPPG nan belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum mempunyai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi hukuman suspend. Serta bagi SPPG nan tidak mempunyai peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta mempunyai suplier kurang dari 15.
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan info pemberian MBG kepada golongan 3B, maka SPPG itu bakal di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya bakal mendapatkan peringatan keras," kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
(fca/knv)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·