
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus korupsi videografer Amsal Sitepu pada Senin 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Rapat digelar sekaligus merespons banyaknya dorongan masyarakat nan menganggap kasus itu tak adil.
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya dorongan masyarakat nan menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Minggu (29/3/2026).
Dalam kasus itu, Amsal dituntut dua tahun penjara mengenai dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp30 juta.
Habiburokhman menyoroti Amsal nan dituduh menggelembungkan anggaran video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan imajinatif seperti videografi tidak mempunyai standar nilai tertentu.
"Amsal Sitepu nan merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja imajinatif nan harganya tidak mempunyai standar tertentu," katanya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·