Jakarta -
Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2027 ke ketua DPR. Ketua MPO AMJ sekaligus Kepala Desa Kasihgeran, Saifuddin, menyampaikan sejumlah poin-poin usulan ke DPR RI.
Audiensi digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa.
Dalam audiensi, Saifuddin sebagai perwakilan meminta pemerintah menghentikan sementara tahapan pilkades. Dia menilai tetap terdapat sejumlah kendala, salah satunya belum terbitnya patokan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa nan saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada beragam kendala. nan pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dengan penyelenggaraan pemilihan kepala desa," katanya.
Saeffudin mengatakan pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penyelenggaraan Pilkades dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Selain itu, juga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
"Untuk kepastian hukum, kami meminta kepada ketua DPR RI dan juga pemerintah pusat agar mencabut klausul penjabat kepala desa, kemudian diisi oleh nan diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa nan saat ini sedang menjabat," jelasnya.
Usai audiensi, Saifuddin mengatakan penyelenggaraan pilkades kudu dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, perihal itu agar tidak mengganggu stabilitas keamanan di desa.
"Bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa ini kudu betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga mengenai dengan masalah efektif dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," kata Saifuddin.
Saifuddin mengatakan saat ini Pj kepala desa dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan jumlah PNS terbatas. Dia pun mengusulkan agar patokan lama dapat kembali diterapkan.
"Saya kira itu prinsip kami, sehingga juga pertimbangan PJ kepala desa ini nan saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini lantaran keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa alias kepala desa nan saat ini sedang menjabat," jelasnya.
Dalam kesempatan nan sama, Dasco memastikan DPR menerima aspirasi tersebut. Dasco mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak mengenai terkait usulan para kepala desa AMJ.
"Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades kelak pada saat nan tepat dengan hitungan-hitungan waktu nan kelak kemudian bakal dikoordinasikan," kata Dasco.
"Oleh lantaran itu kami menerima aspirasi dan kami bakal coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak mengenai nan berasosiasi dengan perihal tersebut," imbuh dia.
Semantara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menanggapi aspirasi kepala desa AMJ. Saan menyinggung penyelenggaraan pilkades berpotensi menimbulkan polarisasi hingga bentrok mendatar di masyarakat.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama apa, dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan nan namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level apa, bawah ya, masyarakat," ujar Saan.
"Supaya jangan ada nan namanya bentrok horizontal. Karena nyaris nan namanya Pilkades, itu, ya kita sama-sama dari desa, itu, apa menjelang Pilkades itu biasanya polarisasi, dan polarisasi itu menimbulkan konflik," sambungnya.
Menurutnya, bentrok akibat pilkades apalagi bisa berjalan lama setelah proses pemilihan selesai. Dia pun mengatakan DPR bakal mengkaji aspirasi tersebut.
"Konfliknya itu biasanya berkepanjangan. Bertahun-tahun tuh. Jadi, calon kepala desanya sudah damai, tapi masyarakatnya tetap belum selesai-selesai itu damainya, kan, gitu. Jadi, antar tetangga nggak saling nanya dan sebagainya," jelasnya.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan efisiensi, stabilitas, agar tidak ada bentrok horizontal, tentu nan aspirasi, masukan dari kawan-kawan Kades, perkumpulan Kades AMJ ini, tentu ketua DPR dalam ini Pak Dasco dan nan lainnya tentu bakal dikaji, dipertimbangkan, dan tentu juga kelak bakal dibicarakan dengan apa, kementerian terkait," imbuh Saan.
(amw/dwr)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·