Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo bertemu Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan membahas penataan lahan transmigrasi, penyelesaian bentrok agraria, serta penguatan pemberdayaan rakyat agar tanah menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan.
Kepala BRAN menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berakhir pada penataan aset dan pemberian akses terhadap tanah. Rakyat juga kudu memperoleh support agar bisa mengelola tanah secara produktif, mengembangkan usaha, dan meningkatkan taraf hidup.
"BRAN tidak hanya berbincang tentang akses dan aset tanah. nan jauh lebih krusial adalah gimana rakyat diberdayakan, bisa mengelola tanah secara produktif, dan memperoleh faedah ekonomi nan berkelanjutan. Tanah kudu menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat," ujar Dedi dalam keterangan nan diterima, Rabu (21/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengungkapkan, Menteri Transmigrasi berambisi penataan lahan transmigrasi dapat mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Transmigrasi tidak sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga kudu membuka kesempatan usaha, mengembangkan potensi kawasan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Bapak Menteri Transmigrasi berambisi penataan lahan dapat memberikan kepastian norma sekaligus membuka kesempatan ekonomi bagi rakyat. Transmigrasi kudu menjadi bagian dari upaya membangun pusat pertumbuhan baru, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal alias lahan, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan," kata Dedi.
Menurut Dedi, Menteri Transmigrasi juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan status dan sertifikasi lahan. Kejelasan status norma diperlukan agar pemanfaatan aset pemerintah, kerja sama dengan masyarakat, maupun kemitraan dengan bumi upaya mempunyai dasar nan jelas.
"Harapan tersebut memerlukan koordinasi erat antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga terkait. Kita kudu memastikan aset negara tetap terlindungi, kepastian norma diperkuat, dan kepentingan rakyat menjadi bagian krusial dalam penyelesaian persoalan agraria," lanjutnya.
3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi Jadi Perhatian
Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan info nan dipaparkan Menteri Transmigrasi bahwa luas lahan transmigrasi mencapai sekitar 3,1 juta hektare. Sekitar 2,7 juta hektare disebut telah diberikan kepada masyarakat, sedangkan sebagian lahan lainnya tetap memerlukan penelusuran status, penyelesaian administrasi, dan penataan pemanfaatan.
Menteri Transmigrasi juga menyampaikan adanya persoalan status lahan nan belum tuntas, mulai dari surat keputusan pencadangan oleh kepala wilayah hingga proses kewenangan pengelolaan lahan (HPL) dan sertifikasinya. Persoalan tersebut perlu ditangani secara terkoordinasi agar pemanfaatan lahan mempunyai kepastian hukum.
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa dalam pertemuan dibahas tumpang tindih lahan di Natuna, dengan sekitar 30.000 hektare disebut sebagai area transmigrasi. Menteri Transmigrasi juga memaparkan persoalan penguasaan lahan nan sebelumnya diamankan pemerintah, serta kebutuhan untuk mengkaji kemungkinan penanganan lahan nan telah ditempati masyarakat melalui program reforma agraria sesuai ketentuan.
Persoalan lain nan dibahas mencakup keberadaan 79 sumur minyak dan gas Pertamina di lahan transmigrasi serta kebutuhan tambahan lahan. Menurut Dedi, beragam kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya penataan nan mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan pemanfaatan lahan secara produktif.
BRAN Dorong Reforma Agraria Disertai Ekosistem Pemberdayaan
Dedi menegaskan, kepastian norma atas tanah kudu melangkah beriringan dengan pembangunan ekosistem ekonomi. Dukungan tersebut meliputi pendampingan usaha, akses permodalan, bibit dan pupuk, prasarana dasar, hingga kepastian pasar bagi hasil produksi.
"Jangan sampai rakyat memperoleh akses terhadap tanah, tetapi tidak mempunyai support untuk mengelolanya. Kita kudu membangun ekosistem ekonomi nan menghubungkan penataan tanah dengan aktivitas produktif, sehingga rakyat dapat tumbuh, mandiri, dan sejahtera," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa BRAN berbareng Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah telah mengidentifikasi potensi objek reforma agraria sekitar 22.000 hektare nan tetap memerlukan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut. Sekitar 537 HGU juga bakal dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk menelaah status serta kemungkinan penataannya sesuai ketentuan hukum.
BRAN turut mendorong penyusunan peta nasional reforma agraria dan bentrok agraria nan mengintegrasikan info lintas kementerian dan lembaga. Pemetaan ini diharapkan membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan, menyelaraskan program, dan menghubungkan penataan lahan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
Dedi juga menjelaskan bahwa skema kewenangan di atas HPL dapat dikaji sesuai peraturan, dengan pengaturan kewenangan dan tanggungjawab para pihak untuk menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Dedi mengusulkan penyusunan nota kesepahaman antara BRAN dan Kementerian Transmigrasi setelah struktur organisasi BRAN terbentuk. Ia juga meminta info dan peta lahan transmigrasi sebagai dasar sinkronisasi serta penentuan prioritas kerja. Usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Transmigrasi.
"Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah nan ditata alias jumlah sertifikat nan diterbitkan. Ukuran utamanya adalah faedah nan dirasakan rakyat: kepastian hukum, produktivitas nan meningkat, terbukanya kesempatan ekonomi, dan kesejahteraan nan semakin kuat," tegas Dedi.
(lir/lir)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·