Bertemu Dasco-Cucun, GoTo-Grab Pastikan Potongan Ojol 8% Efektif 1 Juli 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal berbareng Gojek dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dua perusahaan aplikator transportasi online, GoTo dan Grab, memastikan potongan aplikasi terhadap pengemudi ojek online roda dua menjadi 8. Hal itu bakal mulai bertindak efektif pada 1 Juli 2026 mendatang.

Kepastian itu disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan tersebut membahas tindak lanjut mengenai skema komisi transportasi online nan selama ini menjadi perhatian para pengemudi.

“GoTo dan Grab nan tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan berbareng dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif alias pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua nan penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ungkap Dasco.

Kemudian, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan kebijakan penurunan potongan menjadi 8 persen merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi, sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pertama-tama terima kasih atas kesempatannya Pak Sufmi Dasco, diskusinya juga baru saja ini. Mungkin sigap saja teman-teman hari ini kami mau menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei waktu aktivitas May Day kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol begitu ya,” ujar Catherine.

Ia menegaskan GoTo mendukung kebijakan tersebut dan bakal mulai menerapkan potongan 8 persen untuk jasa GoRide.

“Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini,” tutur Catherine.

“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia bakal mulai mengimplementasi komisi 8% untuk jasa transportasi penumpang ojek online roda dua nan jika di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu ya,” lanjutnya.

Ia memastikan kembali bahwa kebijakan tersebut bakal bertindak mulai 1 Juli 2026.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan perihal serupa bahwa Grab juga bakal menerapkan potongan aplikator dengan nilai nan sama untuk jasa GrabBike mulai 1 Juli 2026.

“Kami mau menyampaikan bahwa Grab Indonesia bakal mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk jasa transportasi penumpang ojek online roda dua jika di Grab namanya GrabBike, dan penerapan ini bakal efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR bakal mengawal kebijakan tersebut sebagai bagian dari aspirasi para pengemudi ojol.

“Sudah jelas barusan gimana komitmen kami semua di DPR RI, mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online, dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online nan sudah sama-sama kita dengar tadi dari GoTo sekali lagi per 1 Juli 2026 tarif 8 (persen) ini sudah bertindak ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Prabowo menilai para driver ojol selama ini sudah bekerja keras. Sehingga potongan 20 persen dinilainya kurang tepat.

“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta di setor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dalam peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (1/5).

“Enak aje. Loe (driver) nan keringat, dia (aplikator) nan dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berupaya di Indonesia” lanjutnya.

Sejumlah pengendara ojek daring menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Prabowo menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah ditandatangani. Hal itu agar para pengemudi ojol bisa terlindungi.

Nantinya, Perpres itu bakal mengatur mengenai pemberian BPJS Kesehatan sampai asuransi bagi pengemudi ojol. Selain itu, potongan aplikator terhadap pengemudi ojol juga tercantum dalam patokan itu.

“Yang tadi saya bicara, kudu diberi agunan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan