
DKPP (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap untuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw. Johannis dipecat usai terbukti tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN) dalam periode dia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tambrauw.
Perkara Johannis teregister dengan nomor 4-PKE-DKPP/II/2026. Adapun sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dibacakan pada Jumat 5 Juni 2026.
“Menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, Sabtu (6/6/2026).
Status Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi dari keterangan beragam pihak dalam sidang pemeriksaan nan dilaksanakan pada 5 Mei 2026, seperti Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga terbukti dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.
Bahkan, Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw menegaskan Johannis tetap menerima penghasilan sebagai ASN pada periode Agustus 2023 hingga Desember 2025, di mana dia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Lebih lanjut, perbuatan teradu juga mencederai prinsip profesionalitas lantaran tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·