Pengendara mengisi BBM(MI/Usman Iskandar)
PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan nilai bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Penyesuaian nilai ini mulai bertindak efektif pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi Pertamina, Jumat (31/7), penurunan harga BBM nonsubsidi ini bertindak untuk wilayah Jabodetabek dan sejumlah wilayah lainnya.
Selain Pertamax, nilai Pertamax Green 95 juga mengalami penurunan dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter. Sementara itu, nilai Pertamax Turbo terkoreksi cukup dalam, ialah dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
Penurunan ini merupakan nan pertama kali terjadi setelah jenis Pertamax dan Pertamax Green sempat mengalami lonjakan nilai pada 10 Juni 2026 lalu. Kenaikan kala itu terjadi usai pemerintah sempat menahan penyesuaian nilai BBM akibat dampak bentrok geopolitik antara Amerika Serikat-Israel dan Iran.
Berbeda dengan jenis bensin, nilai BBM nonsubsidi jenis diesel (Dex Series) tercatat stagnan. Harga Dexlite (CN 51) tetap memperkuat di level Rp19.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) berada di posisi Rp21.150 per liter.
Adapun untuk BBM bersubsidi dan penugasan, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga. Harga Pertalite tetap dibanderol Rp10.000 per liter dan Biosolar sebesar Rp6.800 per liter.
Pihak manajemen Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian nilai berkala ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Aturan tersebut mengatur Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar nan Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
(Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·