Berkas Lengkap, Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu Dikirim ke Kejari Banyuasin

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Banyuasin - Penyidikan kasus sindikat narkoba penyelundup 30 kilogram sabu di Banyuasin, Sumatera Selatan memasuki babak baru. Empat tersangka segera disidang.

Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka ke Kejari Banyuasin siang tadi setelah berkas perkara dinyatakan komplit (P-21).

"Pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (tahap II) terhadap empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Adapun, keempat tersangka tersebut adalah Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan. Selain para tersangka, tim interogator juga menyerahkan sejumlah peralatan bukti krusial nan diduga kuat digunakan alias didapat dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti nan diserahkan meliputi 30 balut plastik bening bergambar gajah nan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu (sisa penyisihan untuk uji laboratorium) dengan berat total 29,0248 gram netto, 2 unit mobil, serta 5 unit ponsel perangkat komunikasi milik para tersangka.

Proses tahap II pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dilakukan langsung di Kejari Banyuasin, Sumsel. Dengan diserahkannya para tersangka dan peralatan bukti, proses norma terhadap para tersangka bakal bersambung hingga ke meja hijau.

Kronologi Pengungkapan

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, Bareskrim mengamankan 30 kilogram sabu berikut empat tersangka.

"Untuk tersangka nan sukses diamankan ada empat orang dengan peralatan bukti paket sabu sekitar 30 kilogram nan jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2).

Pengungkapan ini berasal dari info masyarakat pada Selasa (3/2) nan mencurigai adanya mobil Yaris bernopol BM-1437-RZ nan terparkir dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti info tersebut, tim campuran dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke letak dimaksud.

Tim melakukan penyelidikan intensif terhadap identitas pemilik kendaraan. Dalam sebuah pengintaian pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil tersebut bergerak keluar dari letak parkir dengan dikawal mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BG-1198-R.

Kedua mobil tersebut bergerak menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Tim selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Kendaraan tersebut sukses dihentikan setelah terperosok ke saluran air, dan selanjutnya dilakukan pengamanan. Dalam kendaraan nan dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah namalain Bongkol tersebut, tim menemukan 3 karung nan masing-masing berisi paket narkotika.

"Total peralatan bukti nan ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu alias sekitar 30 kilogram," lanjutnya.

Di sisi lain, tim campuran juga mengamankan tiga orang nan berada di mobil Calya. Ketiganya taitu Nando Saputra namalain Bopak, Andi Yuni Yansyah namalain Jentu, dan Ade Kurniawan namalain Jhon.

(mea/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News