Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang di Kasus Produk Kosmetik

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen nan menjerat Richard Lee memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan tersangka dan peralatan bukti alias Tahap II dari interogator Polda Metro Jaya.

"Kamis 4 Juni 2026, JPU Kejati Babten menerima penyerahan tersangka dan peralatan bukti dari tim Penyidik Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua melalui keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Jonathan menjelaskan Richard Lee, nan merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group, diduga mengedarkan produk kosmetik nan tidak mempunyai izin edar sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kasus ini sekarang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera disidangkan.

"Bahwa tersangka Richard namalain dr Richard Lee bin Herling selaku Direktur CV. Athena Mandiri Group telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi/kosmetika nan tidak mempunyai izin edar sah dari BPOM RI," jelas Jonathan.

Adapun modus operandi nan dilakukan Richard Lee dalam perkara ini adalah dengan mengubah label pada bungkusan produk tertentu. Produk tersebut kemudian dipromosikan melalui akun media sosial TikTok milik tersangka.

"Adapun perbuatan tersangka tersebut ialah untuk menambahkan dan merubah tulisan pada bungkusan produk dengan nama produk. Produk WT dirubah kemasannya menjadi WT White Tomato; Produk Ribeskin Superficial Pink Aging dirubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja; Tersangka mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh. Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health dirubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell," ungkap dia.

Lebih lanjut, Jonathan menyebut sediaan farmasi tersebut dijual dengan langkah dipromosikan melalui marketplace menggunakan akun Tiktok @drrichardlee. Berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan komplit alias P-21 oleh jaksa peneliti.

"Merujuk pada ketentuan norma nan berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta peralatan bukti di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang nan berkuasa mengadili," tutur Jonathan.

Atas perbuatannya, Richard Lee disangkakan melanggar Undang-Undang RI Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan alias Perlindungan Konsumen Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka diancam untuk Undang-undang Kesehatan dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 tahun alias denda paling banyak Rp 2 miliar dan alias untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 tahun alias pidana denda paling banyak Rp 200 juta," pungkas Jonathan.

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News