Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS) beserta peralatan bukti mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025. Kasus itu sekarang segera memasuki babak baru.
"Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penhntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry melalui keterangannya, Senin (8/6/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menjelaskan bahwa penyelenggaraan tahap II ini dilakukan setelah interogator mengumpulkan perangkat bukti nan kuat, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli.
"Tim Penyidik melakukan pengumpulan perangkat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan mahir sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan peralatan bukti elektronik serta aktivitas penggeledahan nan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Dia menerangkah bahwa kasus ini bermulai ketika PT Toshida Indonesia (TSHI) mempunyai persoalan kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai area rimba (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp 130 miliar. Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.
Pertemuan pun terjadi di instansi Ombudsman. Hery diduga bermufakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
"Selanjutnya kerabat HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan nan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan kerabat HS bakal diberikan duit oleh kerabat LSO (Laode) sejumlah Rp 1,5 miliar," ungkap Jeffry.
Dalam prosesnya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp 130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban nan kudu dibayar kepada negara.
Tak hanya menerima duit tunai, Hery juga diduga menerima akomodasi lain ialah rumah. "Bahwa saudaraHS secara melawan norma telah menerima sejumlah duit dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah huni," ungkap Jeffry.
Selain Hery, interogator juga telah menetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka dalam perkara itu. Penyidik juga telah memeriksa anak buah Laode nan berinisial LKM, namun hingga sekarang statusnya tetap sebagai saksi.
(ond/isa)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·