Berkas Lengkap, 2 Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

KPK merampungkan investigasi untuk Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, selaku penyuap pengadil Pengadilan Negeri (PN) Depok. Keduanya segera disidang.

"Hari ini, Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Penahanan kepada Trisnadi dipindah ke Rutan Kebon Waru, sedangkan Berliana di rutan wanita Bandung. Budi menyebut pemindahan itu untuk memudahkan proses persidangan nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, Tim JPU bakal menunggu penetapan agenda sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dengan masuk ke tahap persidangan, masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap kebenaran nan muncul dalam persidangannya secara komplit dan utuh," sebutnya.

Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan ahli sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT nan diwarnai tindakan pengejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku ahli sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi nan berasal dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

(ial/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News