Jakarta -
Tambang emas Martabe nan dikelola PT Agincourt Resources dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pencabutan izin tambang tersebut menjadi salah satu dari 28 perusahaan nan dicabut izinnya lantaran menyebabkan banjir di Sumatera.
Namun, berlakangan pemerintah mengkaji ulang pencabutan izin PT Agincourt Resources. Kini pihak perusahaan mengungkapkan bakal kembali beraksi pada pertengahan Mei ini. Kasus PT Agincourt Resource menjadi contoh pentingnya kepastian upaya bagi pelaku industri di Tanah Air.
Seberapa Penting Kepastian Usaha?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian upaya telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Pasal 4 ayat (2) huruf b menyatakan:
Pemerintah wajib menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berupaya bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya aktivitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 14 (Hak Penanam Modal) menyatakan setiap penanam modal berkuasa mendapatkan kepastian hak, kepastian hukum, dan kepastian perlindungan. Kepastian kewenangan adalah agunan pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh kewenangan sepanjang telah melaksanakan tanggungjawab nan ditentukan. Kepastian norma adalah agunan pemerintah untuk menempatkan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan bagi penanaman modal.
1. Menjaga Stabilitas dan Kepercayaan Masyarakat
Kepastian norma membikin penduduk tahu kewenangan dan tanggungjawab mereka, sehingga tidak hidup dalam kekhawatiran alias spekulasi tentang akibat suatu tindakan. Kepastian norma menjadi pondasi utama agar masyarakat dapat mempercayai proses penegakan hukum
Mengutip jurnal Hasaziduhu Moho, 'PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN', nan menilai bahwa kepastian norma lebih menonjol dalam praktik penegakan norma di Indonesia dibanding keadilan substantif.
Dalam jurnal Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan terbitan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, kepastian norma merupakan prasyarat agar penegakan norma tidak berubah menjadi perangkat penindasan nan berubah‑ubah sesuai kepentingan pihak berkuasa.
2. Menumbuhkan suasana investasi dan ekonomi
Dalam jurnal 'Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU‑XVIII/2020' (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh), menyebut produk norma nan memenuhi tujuan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian norma bakal mendorong kesejahteraan dan stabilitas ekonomi.
Kepastian norma dapat menarik penanammodal lantaran mereka butuh norma nan jelas dan konstan, bukan kebijakan nan berubah‑ubah alias penafsiran nan berbeda‑beda. Norma norma nan tidak jelas dan banyak ruang tafsir bakal mengurangi kepastian hukum, nan pada akhirnya memengaruhi kepercayaan pelaku ekonomi.
3. Menegakkan prinsip legalitas
Kepastian norma dalam norma pidana mengenai erat dengan asas legalitas seseorang hanya bisa dihukum jika ada rumusan delik nan jelas dan tertulis.
Dalam jurnal 'Makna Hukum dan Kepastian Hukum' (Kertha Widya Jurnal Hukum), menjelaskan bahwa kepastian norma berangkaian dengan kejelasan norma sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dan spekulasi di tengah masyarakat.
4. Menjaga harmoni sosial dan pencegahan konflik
Ketika norma berkarakter pasti dan dapat diprediksi, masyarakat lebih mudah menyelesaikan sengketa secara tenteram lantaran tahu apa nan boleh dan tidak boleh, serta konsekuensinya.
Dalam perihal ini, kepastian norma membantu menyeimbangkan kepentingan perseorangan dan masyarakat, sehingga mencegah bentrok nan berlarut‑larut.
Mengutip jurnal Hasaziduhu Moho, penegakan norma nan mengutamakan kepastian norma membantu menjaga keseimbangan hubungan antar‑anggota masyarakat, meski tidak selalu menghasilkan keadilan nan dirasakan secara sempurna.
(prf/ega)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·