Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud oleh lantaran itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/6/2026).

Hakim juga menghukum Temurila dan Miki bayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami auditor mahir pratama di KPK.

Pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan Temurila dan Miki telah mencederai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik nan transaksional, tidak mendukung program pemerintah nan sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian duit sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bermufakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.

"Sedangkan perihal meringankan di antaranya kedua Terdakwa belum pernah dihukum, para Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta bisa menjaga wibawa pengadilan. Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar hakim.

Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan duit nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp 4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Di mana hasil tindak pidana nan diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa duit nonteknis sejumlah Rp 4.786.460.000, dan telah beranjak kepada pejabat Kemnaker dan berasas pengakuan para Terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM," ujar hakim.

Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Temurila dan Miki dituntut pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. (mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News