Beri Pemahaman Soal PT DSI, Wamentan Singgung Ulah Eksportir Nakal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan ditujukan untuk mengejar untung upaya semata. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, nan bakal menjadi eksportir tunggal komoditas strategis itu disebut datang untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengamankan kewenangan negara dari potensi praktik kecurangan ekspor.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, selama ini pemerintah menemukan indikasi adanya manipulasi dalam aktivitas ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).

"Tujuan pemerintah adalah mengamankan hak-haknya negara. Hak-haknya apa? Ya hak-hak nan selama ini disinyalir oleh oknum-oknum itu kemudian dimanipulasi," kata Sudaryono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan akibat beragam modus nan diduga dilakukan sejumlah eksportir. Salah satunya melalui praktik under invoicing, ialah pelaporan volume ekspor nan lebih rendah dibandingkan jumlah sebenarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti praktik transfer pricing, di mana produk diekspor ke perusahaan hubungan di luar negeri dengan nilai nan lebih rendah dari nilai pasar sehingga tanggungjawab nan kudu dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil.

"Dikurangi potongan pajaknya alias tanggungjawab pajaknya jadi (tidak sesuai), itu kan sebetulnya merugikan kita," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, PT DSI tidak dibentuk sebagai mesin pencetak laba. Perusahaan tersebut lebih berkedudukan sebagai instrumen pengawasan nan membikin proses ekspor menjadi lebih transparan dan mudah dipantau pemerintah.

Sudaryono menilai, potensi kebocoran terbesar memang terjadi pada perdagangan komoditas strategis nan selama ini menjadi jagoan ekspor Indonesia. Karena itu, keberadaan PT DSI diharapkan bisa menutup celah praktik manipulasi info nan berakibat pada penerimaan negara.

Bahkan, dia menyebut tindakan memanipulasi info ekspor hingga menyebabkan tanggungjawab kepada negara menjadi lebih mini merupakan tindakan nan tidak bisa dibenarkan.

"Itu kan nggak boleh, itu namanya kriminal. Ya itu kriminal," tegas dia.

Meski demikian, Kementerian Pertanian tidak mempunyai kewenangan dalam pencatatan info ekspor maupun pengawasan nilai ekspor komoditas. Tugas tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan.

Sudaryono menjelaskan, peran Kementan lebih berfokus pada sektor hulu, termasuk penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) crude palm oil (CPO) serta nilai tandan buah segar (TBS) nan dibeli pabrik kelapa sawit.

"Itu semua sudah ada bagiannya. Kita kan mengurus di hulunya," jelasnya.

Sebagai informasi, PT DSI telah mulai beraksi secara berjenjang sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal hingga 31 Agustus 2026, perusahaan tersebut bakal melakukan pemantauan terhadap ekspor sawit, batu bara, dan paduan besi.

Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, perusahaan eksportir nan telah siap dapat mulai mengalihkan aktivitas ekspornya melalui PT DSI. Adapun mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas nan masuk dalam kebijakan tersebut bakal dilakukan secara penuh melalui PT DSI.

Dalam skema nan disiapkan pemerintah, PT DSI bakal membeli komoditas dari pelaku usaha, kemudian menjualnya kembali ke pasar internasional sebagai eksportir tunggal.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News