
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
JAKARTA - Zakat fitrah wajib dibayar menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M sebagai penyempurna puasa Ramadhan bagi setiap Muslim nan mampu. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran resminya Rp50.000 per jiwa alias setara 2,5 kg beras, memastikan kesejahteraan mustahik merata di Tanah Air.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seseorang wajib mengeluarkan amal fitrah apabila
- Muslim nan hidup hingga akhir Ramadhan.
- Mampu (nisab makanan pokok untuk dirinya dan nafkah).
- Setiap jiwa keluarga, termasuk bayi dalam kandungan.
- Pembayaran mewakili kepala keluarga, tapi istri diperbolehkan bayar sendiri.
Besaran Zakat Fitrah 2026
BAZNAS RI melalui SK No. 14 Tahun 2026 menetapkan standar amal fitrah sebagai berikut:
- Uang: Rp50.000 per jiwa
- Beras: 2,5 kg alias setara 3,5 liter beras premium kualitas baik
- Fidyah (ganti puasa batal): Rp65.000 per hari per jiwa
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. mengatakan bahwa nilai amal fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran nan dibayarkan melalui BAZNAS dan diharapkan dapat menjadi pedoman nan seragam dalam pengelolaan amal fitrah pada Ramadan 2026.
Kiai Noor juga mengatakan penyesuaian dapat dilakukan andaikan terjadi perbedaan nilai beras nan signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS wilayah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperkenankan menetapkan nilai amal fitrah dan fidyah secara mandiri, sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·