Berapa Uang Pesangon yang Diterima Purbaya Usai Tak Lagi Jadi Menkeu? Ini Kisarannya

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Berapa Uang Pesangon nan Diterima Purbaya Usai Tak Lagi Jadi Menkeu? Ini Kisarannya

Berapa Uang Pesangon nan Diterima Purbaya Usai Tak Lagi Jadi Menkeu? Ini Kisarannya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berapa duit pesangon nan diterima Purbaya usai tak lagi jadi menteri finansial (menkeu)? Ini kisarannya. Purbaya Yudhi Sadewa dicopot sebagai menkeu usai terkena reshuffle kabinet pada Senin 14 September 2026.

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Setelah 1 tahun 5 hari, posisi Purbaya sekarang digantikan Suahasil Nazara nan resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. 

Usai tak lagi menjadi menkeu, berapa duit pesangon nan bakal diterima Purbaya? Berikut kisarannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Uang Pesangon Purbaya

Menteri tidak mendapatkan duit pesangon seperti tenaga kerja swasta alias pekerja biasa, melainkan kewenangan berupa duit pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT). Dengan demikian, nan bakal didapatkan Purbaya adalah duit pensiun dan THT.

Meski bekerja satu tahun sebagai menteri keuangan, Purbaya bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari negara. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Dalam patokan ini dijelaskan setiap menteri nan berakhir dengan hormat dari jabatannya berkuasa memperoleh pensiun. Meski besaran duit pensiun ini ditetapkan berasas lama masa kedudukan nan bersangkutan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa kedudukan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Dengan dugaan besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Maka Purbaya nan genap menjabat 12 bulan berkuasa mendapatkan besaran pensiun pokok 12 persen dari dasar pensiun.

Dalam perihal ini, dasar pensiun merupakan penghasilan pokok terakhir berasas peraturan perundang-undangan. Sementara besaran penghasilan pokok menteri negara ditetapkan Rp5.040.000 per bulan berasas PP Nomor 60 Tahun 2000.

Jika dihitung, 12 persen dari Rp5.040.000 menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan. Nominal tersebut merupakan perkiraan pensiun pokok berasas ketentuan persentase dan masa jabatan. 

Besaran pensiun pokok nan diberikan sekurang-kurangnya 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, maka pensiun pokok menteri berada di kisaran Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, tergantung masa jabatannya.

Nominal tersebut merupakan perkiraan pensiun pokok berasas ketentuan persentase dan masa jabatan. Besaran itu belum termasuk THT.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com