Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemprov Jabar Musnahkan 44 Juta Batang senilai Rp65 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemprov Jabar Musnahkan 44 Juta Batang senilai Rp65 Miliar Ilustrasi(Dok Istimewa)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berbareng Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal senilai Rp65.181.393.510. Rokok terlarangan ini merupakan hasil penindakan berstatus peralatan nan menjadi milik negara (BMMN).  Dengan menjalankan ungsi community protector ini, potensi kerugian negara nan diselamatkan senilai Rp32.952.835.832.

Rokok terlarangan nan dimusnahkan merupakan peralatan hasil penindakan periode Juli 2025 sampai dengan Mei 2026, baik nan dilakukan secara berdikari oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan biaya bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bagian penegakan hukum. 

Dalam prosesnya, pemusnahan ini secara simbolis dilaksanakan di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan langkah dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. 

Dalam periode 1 Januari s.d. 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat berbareng unit vertikal di bawahnya sukses melakukan 1.594 penindakan dengan jumlah peralatan hasil penindakan (BHP) mencapai 49,05 juta batang rokok terlarangan dengan perkiraan nilai peralatan Rp72,93 miliar. Dalam periode nan sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga telah melakukan satu investigasi terhadap pelanggaran pidana cukai, nan sudah dinyatakan komplit dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga mencatatkan penyelesaian 28 perkara perkaran dengan asas ultimum remedium (UR), dan menghasilkan penerimaan negara senilai Rp1,1 miliar.

Ultimum remedium (UR) adalah asas dalam norma pidana nan menyatakan bahwa hukuman pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, termasuk bagian cukai. Jadi hukuman pidana baru bakal diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan hukuman manajemen berupa denda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok terlarangan bukan hanya tugas aparat, tetapi memerlukan partisipasi seluruh masyarakat. Ia berambisi masyarakat tidak tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok terlarangan serta segera melaporkan andaikan menemukan indikasi pelanggaran di bagian cukai. 

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat bakal selalu menjadi langkah nan lebih baik dibandingkan penindakan,” ungkapnya. 

Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui penyelenggaraan pengawasan nan optimal. Pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung alias melalui daring merupakan bentuk transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal. 

Selain itu, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak nan terlibat, seperti abdi negara penegak norma (APH), Kementerian/Lembaga, pemerintah wilayah dan masyarakat nan secara aktif dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia