Beralih ke Mobil Listrik, Warga Jakarta Bisa Hemat Pajak Kendaraan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Beralih ke Mobil Listrik, Warga Jakarta Bisa Hemat Pajak Kendaraan

Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA – Penggunaan kendaraan ramah lingkungan terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi daya dan pengurangan emisi. Salah satu corak support tersebut diberikan melalui insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik.

Kebijakan ini diberikan berasas Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjelaskan tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, perihal ini menjadi berita baik bagi masyarakat nan mau beranjak ke kendaraan listrik. Kendaraan listrik mendukung penggunaan daya nan lebih efisien dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, pemilik kendaraan listrik di DKI Jakarta juga dapat memperoleh faedah langsung berupa keringanan pajak kendaraan.

“Penggunaan kendaraan listrik dinilai menjadi salah satu langkah nan sejalan dengan kebutuhan kota nan lebih bersih dan berkelanjutan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot, sehingga dapat membantu menekan polusi udara, terutama di wilayah perkotaan dengan aktivitas mobilitas nan tinggi,” ujar Morris.

Selain aspek lingkungan, lanjutnya, kendaraan listrik juga menawarkan faedah dari sisi biaya operasional. Dengan tarif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dalam memenuhi tanggungjawab pajak tahunan dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com