Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap delapan orang sindikat buzzer kreator konten buletin bohong melalui media sosial. Beraksi sejak tahun 2024, para pelaku meraup Rp 220 juta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan nilai tiap proyek konten bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Hasil investigasi sementara, petugas menyita duit Rp 220 juta nan diduga diterima pelaku dari pihak pemesan.
"Kemudian nilai per project nan ditawarkan oleh pemesan berasas hasil investigasi nan tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini nan kami lakukan alias saat ini nan kami lakukan penyitaan, ada peralatan bukti ditemukan sejumlah duit Rp 220.000.000," kata Iman dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menjelaskan duit tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project nan berjalan sejak 2024.
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada duit pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, nan berkepentingan sudah berjalan sejak tahun 2024," tuturnya.
Usut Pihak Pemesan
Iman menegaskan pihaknya tengah mengusut mengenai dugaan pidana korupsi dari pembayaran project nan dilakukan tersangka. Polisi tetap mendalami mengenai ada alias tidaknya penyalahgunaan finansial negara mengenai kasus tersebut.
"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa andaikan duit nan digunakan untuk bayar alias project-project ini adalah duit negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan finansial negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara nan mana duit tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.
Iman menyampaikan interogator saat ini tengah mengumpulkan konten-konten nan merupakan project para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detil konten apa saja lantaran tetap dalam tahap penyidikan.
"Kami dari tim interogator tentunya mengumpulkan seluruh konten nan di-upload oleh para tersangka di mana nan berangkaian dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(dvp/ygs)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·