Jakarta - Polisi menangkap laki-laki berinisial E (46), pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Pelaku diketahui telah bertindak sebanyak puluhan kali.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (26/5) usai penyelidikan dilakukan atas laporan pencurian sepeda motor. Sementara di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pelaku sudah bertindak sebnahak enam kali.
"Khusus di wilayah Tambora, pelaku tercatat telah bertindak sedikitnya enam kali," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling seorang diri mencari sepeda motor. Sasarannya ialah sepeda motor nan terparkir di letak dengan pengawasan minim.
"Sasaran utamanya adalah kendaraan nan tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan diparkir di gang-gang perumahan alias tempat nan relatif sepi," jelasnya.
Usai membawa kabur sepeda motor curiannya, pelaku menjualnya ke luar wilayah untuk menghilangkan jejak. Pelaku menjual sejumlah sepeda motor curiannya di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Sejauh ini kami telah mengamankan enam unit sepeda motor nan diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dan tetap terus melakukan pengembangan untuk mengungkap letak penjualan lainnya," ungkapnya.
Pelaku juga kerap mengganti alias memalsukan nomor polisi kendaraan curiannya sebelum dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (rdh/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·