Berakhir Pelarian Pajero yang Tabrak Lari Gerobak Buah di Jaktim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Pelarian pengemudi Mitsubishi Pajero Sport inisial LPR (47) nan menabrak lansia pedagang buah di Jakarta Timur berakhir. Ancaman pidana kepada pelaku sekarang di depan mata.

Dirangkum detikcom, Selasa (5/5/2026), kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban diketahui berinisial KA (62), seorang pedagang buah nan tengah menyeberang sembari membawa gerobak.

Dalam rekaman CCTV nan viral di media social terlihat mobil Pajero LPR menabrak korban dengan kecepatan tinggi hingga terpental. Bukannya berhenti, mobil Pajero itu terus melaju meninggalkan lokasi.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta mengatakan korban saat ini tengah dirawat di RS Polri Kramatjati. Polisi tengah mengejar pelaku.

"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5).

Kurang dari 48 jam setelah kecelakaan berlangsung, pelaku sukses ditangkap. detikcom merangkum perkembangan terbaru kasus itu setelah sang pengemudi diamankan, berikut uraiannya:

Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian bergerak sigap menelusuri mobil Mistubishi Pajero Sport pelaku tabrak lari lansia pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini pelaku tersebut telah diamankan polisi.

"Pengemudi sudah sukses diamankan siang ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Senin (4/5).

Ojo mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 13.00 WIB. Saat ini pelaku tetap dalam pemeriksaan intensif.

"Sekarang diamankan di Unit Laka Jaktim," imbuhnya.

Dalih Kabur Usai Tabrak Korban

Polisi telah menangkap pengemudi mobil Mistubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) nan menabrak lansia pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sopir disebut kabur dari letak lantaran takut dipukuli warga.

"Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, argumen lari takut dimassa," kata Ojo.

Ojo mengatakan LPR diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, siang tadi. Pelaku disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," kata Ojo.

Kaget saat Didatangi Polisi

Ojo mengatakan pelaku juga kaget saat didatangi polisi. "Kaget pastinya," kata Ojo.

Pelaku mengakui bahwa dirinya lari setelah menabrak korban. Pelaku berkilah lari lantaran takut dipukuli massa.

Sopir Pajero tersebut saat ini tetap berstatus saksi. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News