Benarkah Tarif Pajak JHT Berbeda-beda?

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi menghitung pengeluaran. Foto: Getty Images

Setiap orang pasti menginginkan bisa menikmati hidup nan layak di masa tuanya, termasuk tercukupi kebutuhan finansialnya. Terlebih mereka nan selama usia produktif telah bekerja untuk memperoleh penghasilan. Tidak sedikit dari mereka nan menabung alias menyisihkan penghasilannya untuk persiapan memasuki usia non produktif misalnya pensiun, alias berakhir dari bekerja lantaran kondisi tertentu.

Di masa seperti ini pegawai bakal kehilangan sumber penghasilan utama, sementara kebutuhan tetap kudu tercukupi. Ada beberapa langkah untuk menyisihkan penghasilan tersebut, baik secara berdikari oleh pegawai alias dipotong dari penghasilan bulanan oleh perusahaan sebagai pemberi penghasilan.

Namun demikian, rupanya banyak terjadi di lapangan, bahwa masyarakat tetap belum puas dengan skema pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya andaikan dikaitkan dengan pemotongan pajak. Mereka menilai pajak nan dikenakan terlalu tinggi, sehingga dirasa sangat memberatkan.

Ketidakpuasan ini akhirnya memicu adanya tindakan unjuk rasa di beragam tempat, termasuk ke instansi pajak nan dilakukan oleh para pekerja dari beberapa perusahaan. Salah satu tuntutan dalam tindakan tersebut adalah agar pengenaan pajak atas JHT dibebaskan alias dikenakan tarif 0%. Hal ini juga disampaikan oleh Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebenarnya ketentuan tentang pengenaan pajak atas JHT ini bukanlah perihal nan baru. Sementara banyak penerima JHT nan baru mengetahui perihal ini di saat mereka mencairkan biaya JHT setelah memasuki masa pensiun.

Tidak sedikit dari mereka beranggapan bahwa JHT adalah duit mereka nan disisihkan selama tetap aktif bekerja, lampau kenapa saat dicairkan kudu dikenakan pajak? Hal inilah nan akhirnya memicu keresahan di kalangan para pekerja dan pegawai, nan sebenarnya lebih disebabkan kekurangpahaman mereka tentang ketentuan perpajakan atas JHT.

Ketentuan Perpajakan atas JHT

Pengenaan pajak atas JHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua nan Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168?PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Jadi berapa sih sebenarnya tarif pajak atas JHT nan dicairkan? Kenapa kadang bisa berbeda beda tarifnya antar penerima JHT? Bahkan ada nan tidak dipotong pajak sama sekali.

Pasal 4 PMK Nomor 16/PMK.03/2010, mengatur bahwa:

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, alias Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, alias Jaminan Hari Tua nan dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.dan berkarakter final.

JHT dianggap dibayarkan sekaligus andaikan sebagian alias seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender, setelah memasuki masa pensiun.

Dalam perihal terdapat bagian dari duit JHT nan terutang alias dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan nan terutang alias dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun almanak nan berkepentingan dan berkarakter tidak Final.

Dalam praktik di lapangan, untuk mempersiapkan kebutuhan finansial di masa pensiun, banyak dari mereka nan mau mencairkan sebagian Jaminan Hari Tua disaat tetap berstatus sebagai pegawai. Hal ini sangat bisa dimaklumi lantaran mereka mau mempersiapkan dengan betul-betul andaikan bakal memulai upaya baru di masa pensiun. Lalu gimana pengenaan pajaknya?

Merujuk PMK 168/2023, duit faedah pensiun alias penghasilan sejenisnya nan diambil sebagian oleh peserta nan tetap berstatus sebagai pegawai dikenakan PPh Pasal 21 berasas tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Contoh penghitungan 1 :

Tuan Budi telah bekerja lebih dari 10 tahun. Saldo JHT Tuan Budi adalah Rp300.000.000,00. Pada Januari 2024 saat tetap aktif bekerja dia mencairkan sebagai JHT sebesar Rp80.000.000,00. Kemudian saat memasuki masa pensiun di Mei 2026, mencairkan sekaligus sisa JHT sebesar Rp220.000.000,00. Maka penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

Pencairan I, sebesar Rp 80.000.000,00 pada saat tetap aktif bekerja Januari 2024:

5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00

15% x Rp20.000.000,00 = Rp3.000.000,00,

Jumlah = Rp6.000.000,00

dikenakan tarif pasal 17 dan berkarakter Tidak Final. Penghasilan dan PPh pasal 21 ini bakal diperhitungkan dalam SPT Tahunan

Pencairan II, sebesar Rp220.000.000,00 di masa pensiun Mei 2026:

0% x Rp50.000.000,00 = Rp0

5% x Rp170.000.000,00 = Rp8.500.000,00

Jumlah = Rp8.500.000,00, berkarakter Final

Sehingga total PPh nan dipotong atas pencairan JHT adalah sebesar Rp6.000.000,00 + Rp8.500.000,00 = Rp14.500.000,00

Contoh penghitungan 2 :

Apabila Tuan Budi mencairkan seluruh JHT setelah memasuki masa pensiun dan JHT tersebut dibayarkan sekaligus maka penghitungan PPhnya sebagai berikut :

0% x Rp50.000.000,00 =Rp0

5% x Rp250.000.000,00 =Rp12.500.000,00

Jumlah =Rp12.500.000,00

Dari ilustrasi penghitungan di atas, dapat dilihat bahwa jumlah nominal dan periode pencairan nan berbeda bakal menghasilkan jumlah PPh dipotong nan berbeda pula.

Pajak JHT bukan Pajak Berganda

Pengenaan PPh atas JHT bukanlah pajak berganda. PPh ini hanya dikenakan pada saat pencairan alias pembayaran manfaat. Iuran JHT nan dibayarkan setiap bulan merupakan pengurang penghasilan nan menjadi dasar pengenaan dalam menghitung PPh Pasal 21.

Namun demikian, dinamika di masyarakat, menimbulkan banyaknya polemik tentang pengenaan pajak atas JHT ini. Pemerintah merespons dan membuka kesempatan untuk mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua, tapi perihal ini tentu saja memerlukan waktu nan tidak singkat lantaran perubahan kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam lantaran menyangkut patokan nan dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Yang pasti, harapannya adalah bahwa kebijakan fiskal nan diterapkan tetap mempunyai nilai keberpihakan kepada masyarakat khususnya para pekerja. Dengan demikian diharapkan Pencairan Jaminan Hari Tua betul-betul bisa memberikan kepastian finansial dan kesejahteraan peserta ketika memasuki masa tidak produktif alias situasi tertentu.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan