Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kejagung mengungkapkan ada dua klaster korupsi di BGN nan saling berkaitan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa investigasi saat ini dilakukan secara paralel untuk membongkar praktik terlarangan di lembaga nan mengurusi program makan bergizi cuma-cuma (MBG) tersebut.
"Jadi modus besar nan kita sidik sekarang ini ada dua klaster. nan pertama adalah jual beli titik (lokasi), itu nan pertama. Kemudian nan kedua adalah pengadaan peralatan alias jasa," kata Syarief dalam bertemu pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam klaster ini, interogator konsentrasi pada dugaan adanya oknum nan memperjualbelikan titik letak SPPG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dari pihak swasta ialah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, nan diduga terlibat penentuan letak SPPG di beragam daerah.
Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Sehingga Sony mengetahui titik dapur nan kosong dan membatalkan status calon SPPG nan telah disetujui di portal mitra MBG.
Sementara klaster kedua, berangkaian dengan pengadaan aset penunjang, salah satunya adalah pengadaan sepeda motor listrik nan tak sesuai aturan. Dalam klaster ini, Kejagung sudah menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.
AM diduga melakukan lobi-lobi dengan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung sejak proyek belum dimulai, melakukan markup harga, hingga memanipulasi arsip Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada mark-up lantaran pembentukan nilai perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan norma alias dikondisikan," jelas Syarief.
Meski begitu, belum dijelaskan lebih perincian mengenai peran masing-masing dan alur kerjasama dari setiap tersangka, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hinyana.
"Ini kan satu kesatuan, hanya ibaratnya ini untuk pembuktian lebih ini saling, kan pengadaan nan berbeda. Ini jual beli titik, ini pengadaan, gitu. Tapi sama di satu area itu. Tapi kelak ada keterkaitan benang merahnya ada semua," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Hingga saat ini, total sudah ada 5 tersangka nan ditetapkan Kejagung dalam pusaran korupsi BGN. Mereka adalah:
1. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala, BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala, BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
(ond/rfs)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·