BEM UI Klaim Sudah Kirim Pemberitahuan Aksi, Polisi Bantah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengenai tindakan demo di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat (12/6) sore ini.

Padahal Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengaku pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan aksi.

"Kita sudah coba menyampaikan bahwasanya kita sudah memberikan surat pemberitahuan aksi, pun juga kami sudah mempublikasikan di media sosial semua mengenai dengan titik tindakan dan sebagainya," kata Dimas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas menambahkan, dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tindakan bakal digelar di Bundaran HI. 

"Seperti nan disampaikan sebelumnya, kami sudah menyampaikan pemberitahuan tindakan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama Polres Jakarta
Pusat. Karena kami memang merencanakan bahwa tindakan ini bakal dilakukan di Bundaran HI, teman-teman," ujar Dimas.

Namun, klaim BEM UI tersebut  dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

"Sampai dengan pukul 17.34 hari ini WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jejeran Direktorat Intelijen Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat, belum ada surat nan dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi di hari ini ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

"Kami tekankan belum ada alias sampai dengan detik ini tidak ada surat pemberitahuan," imbuhnya.

Budi menerangkan merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998, surat pemberitahuan tindakan demo kudu diberikan minimal 3x24 jam.

Dalam kurun waktu itu, kata Budi, pihak kepolisian berkoordinasi dengan koordinator lapangan untuk mempersiapkan pengamanan unjuk rasa.

"Akan disiapkan izin personel pengamanan titik nan diamankan, artinya kudu mempersiapkan arus lampau lintas, sehingga kami juga kudu menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya, tidak secara mendadak," tutur dia.

Lebih lanjut, Budi pun membantah pernyataan nan disampaikan pihak BEM UI nan menyatakan mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai tindakan demo di Bundaran HI hari ini.

"Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan. Kami mengingatkan ada ketentuan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ucap dia.

Pantauan demo mahasiswa

Sebelumnya, massa tindakan demo mencoba menerobos barikade nan dipasang polisi di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com, abdi negara campuran TNI-Polri sudah menghalau massa nan kebanyakan mahasiswa sejak pukul 14.30 WIB. Aparat tidak mengizinkan massa melakukan tindakan demonstrasi di Bundaran HI.

Di lokasi, selain massa mahasiswa nan menggunakan almamater, ada juga massa nan tidak menggunakan almamater.

Aksi dorong-dorongan beberapa kali terjadi antara massa pedemo dengan aparat. Aparat memukul mundur massa nan mencoba menerobos barikade.

Salah satu golongan nan terlibat tindakan hari ini adalah BEM UI. Ada lima tuntutan nan dibawa dalam tindakan hari ini.

Pertama, meminta pemerintah menghentikan pemborosan APBN.

Kedua, turunkan nilai kebutuhan pokok dan BBM.

Ketiga, hentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Keempat, hentikan militerisme sipil.

Terakhir, kelima, massa meminta Presiden RI Prabowo Subianto berakhir mengelak dan mengakui kesalahan pemerintah nan dipimpinnya.

Tentang pemberitahuan demonstrasi

Sebagai informasi, demonstrasi alias unjuk rasa adalah kewenangan dasar penduduk negara untuk menyampaikan pendapat nan dijamin konstitusi ialah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Lebih lanjut, tata langkah demonstrasi itu diatur lewat UU 9/1998, termasuk keharusan memberi surat pemberitahuan ke kepolisian.

Seperti nan dijelaskan Budi lewat pernyataannya, pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh nan bersangkutan, pemimpin, alias penanggung jawab golongan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aktivitas dimulai.

Kemudian, setelah menerima surat pemberitahuan itu, kepolisian wajib segera memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan mempersiapkan pengamanan.

Mengutip dari laman resmi LBH Jakarta, kepolisian pada dasarnya tidak berkuasa menolak alias melarang unjuk rasa selama tidak melanggar hukum. LBH menyatakan surat pemberitahuan itu bermaksud agar abdi negara bisa mengatur lampau lintas dan menjamin keamanan peserta tindakan maupun masyarakat sekitar, bukan sebagai permintaan izin.

Namun, dalam Pasal 256 UU 1/2024 alias KUHP baru, menyatakan "Setiap orang nan tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada nan berkuasa mengadakan pawai, unjuk rasa, alias demonstrasi di jalan umum alias tempat umum nan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, alias huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan alias pidana denda paling banyak kategori II".

Pasal itu sempat digugat dalam permohonan uji materi oleh belasan mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun,  dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 nan digelar pada Senin (2/3/2026), MK menolak permohonan para pemohon itu untuk seluruhnya.

Mengutip dari laman MK, dalam pertimbangan norma nan dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mahkamah berpandangan apabila hak penyampaian pendapat di muka umum telah diberitahukan kepada pihak nan berkuasa maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUHP.

Hal itu juga bertindak umpama aktivitas pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tersebut tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.

Bahkan, sambung Ridwan, secara normatif jika aktivitas penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak nan berkuasa dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, alias huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku aktivitas dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 KUHP.

Meskipun demikian, menurut Mahkamah, pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas dengan argumen adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan Pasal 15 KUHP.

Oleh lantaran itu, dalam pemisah penalaran nan wajar, norma Pasal 256 KUHP kudu dipandang berkarakter kumulatif, ialah ancaman pidana baru dapat dijatuhkan andaikan penanggung jawab, pemimpin, alias peserta pawai, unjuk rasa, alias demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dulu kepada pihak nan berkuasa dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara maka ancaman pidana dapat dikenakan.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional