Beli Hewan Kurban Kena Pajak Nggak? Ini Kata DJP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, transaksi jual beli hewan kurban bebas pajak. Hal itu disampaikan DJP melalui IG resminya.

Dalam unggahan DJP dijelaskan, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi hingga kambing meningkat jelang Hari Raya Idul Adha. DJP menyatakan, impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban ini mendapatkan akomodasi PPN Dibebaskan.

"#KawanPajak Menjelang Iduladha, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing pasti meningkat. Kabar baiknya untuk #KawanPajak, impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban ini mendapatkan akomodasi PPN Dibebaskan," bunyi keterangan DJP di Instagram, dikutip Rabu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapatkan akomodasi tersebut terdapat sejumlah syarat. Sebutnya, hewan ternak dalam kondisi sehat, mempunyai organ dan keahlian reproduksi nan baik, berumur 2-4 tahun, dan bebas dari segala abnormal genetik maupun fisik.

"Agar bisa bebas PPN, hewan ternak kudu dipastikan sehat, berumur 2-4 tahun, tidak cacat, dan kegunaan reproduksinya baik," bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Lebih lanjut, kondisi itu dibuktikan dengan sertifikat veteriner untuk transaksi dalam negeri. Sementara untuk impor dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dan asal ternak.

"Ingat, kondisi ini wajib dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner resmi untuk transaksi dalam negeri, alias sertifikat kesehatan dan asal ternak dari otoritas berkuasa untuk hewan impor," jelasnya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance